Pemkab Batu Bara Tanggung 100% Iuran BPJS Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Sejak Januari 2025
Batu Bara,bberlayar.com – Pemerintah Kabupaten Batu Bara mulai Januari 2025 menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan bagi kepala desa, perangkat desa, hingga kepala dusun beserta keluarga. Kebijakan ini membuat peserta tidak lagi dipotong 1% dari siltap setiap bulan.
Sebelumnya, berdasarkan Permendagri No. 119/2019, iuran jaminan kesehatan sebesar 5% dari penghasilan tetap dibagi 4% ditanggung pemda dan 1% ditanggung peserta. Namun Pemkab Batu Bara kini mengambil alih seluruh 5% melalui APBD/ADD.
“Kebijakan ini mulai berjalan sejak April. Sebelumnya dipotong 1% dari gaji, sekarang sudah tidak lagi. Jadi sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah,” ujar Romansyah SM, Kepala Desa Mekar Mulio, Kec. Sei Balai, Rabu (03/05/2026).
Jaminan kesehatan tersebut mencakup kepala desa/perangkat desa, satu orang suami/istri, dan tiga orang anak.
Di luar BPJS Kesehatan, para perangkat desa juga mengikuti BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Dengan gaji sekitar Rp3 juta, iuran yang dibayar peserta hanya Rp15.000–Rp20.000 per bulan.
“Bisa diklaim jika sewaktu-waktu berhenti menjabat,” jelas Romansyah SM.
Kepala Dinas PMD Batu Bara Elwadip belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui WA Handphone Selulernya (3-5-2026).
Kebijakan penambahan tanggungan iuran oleh pemerintah daerah menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan sosial bagi aparatur pemerintahan desa. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri menjadi program nasional untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja seluruh pekerja, termasuk aparatur desa.(*)






