Kabupaten Batu Bara mengukir Sejarah rembuk bersama para tokoh forum strategis untuk merumuskan gagasan pembangunan daerah berbasis potensi wilayah “ASLAB” 

CutPaste_2026-04-14_00-05-17-728

Batu Bara,Berlayar.com – Kabupaten Batu Bara mengukir sejarah rembuk bersama tokoh forum strategis untuk merumuskan gagasan pembangunan daerah berbasis wilayah Asahan Labuhan Batu (ASLAB) dahulu yang kini menjadi Kabupaten dan Kota yakni Batu Bara,Asahan,Labuhan Batu Utara,Labuhan Batu Selatan,Labuhan Batu dan Kota Tanjung Balai.

Inisiasi Komite Pemekaran Provinsi dalam acara Silaturahmi Syawal 1447 Hijriyah dan Rembuk Pembangunan daerah wilayah berbatas selat Malaka itu semakin membuka khasanah wacana pemekaran Provinsi Sumatera Timur menimbulkan banyak perspektif pro-kontra yang biasa terjadi didalam negara demokrasi.

Perspektif Moratorium Daerah Otonom Baru (DOB) masih berlaku hingga 2026, dan pemerintah pusat belum menetapkan jadwal resmi kapan akan dicabut, meskipun ada ratusan usulan yang menumpuk. Kebijakan ini berlanjut karena alasan fiskal dan belum diterbitkannya dua PP (Pemerintah dan Desain Besar Penataan Daerah).

Keinginan beberapa kabupaten untuk membentuk provinsi baru (pemekaran daerah) tidak menyalahi undang-undang selama dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut adalah poin-poin penting terkait pemekaran wilayah.

Daerah berhak mengajukan usulan pemekaran, baik untuk provinsi, kabupaten, kota, bahkan status daerah istimewa/khusus. Walau Pemekaran tidak bisa dilakukan otomatis. Harus memenuhi syarat administratif (persetujuan DPRD dan gubernur/bupati induk), syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.Hingga saat ini, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran untuk mengevaluasi DOB sebelumnya. Usulan yang masuk (hingga April 2025 tercatat 341 usulan) tetap diterima dan dikaji, namun pembentukan daerah baru tertunda hingga moratorium dicabut.

Menurut UU 23/2014, wilayah yang mengajukan pemekaran tidak langsung menjadi daerah otonom, melainkan harus menjadi “Daerah Persiapan” selama 3-5 tahun untuk dinilai kelayakannya oleh pemerintah pusat.Keinginan pemekaran adalah aspirasi yang legal (bukan pelanggaran hukum), namun prosesnya akan terhambat jika bertentangan dengan kebijakan moratorium pemerintah pusat atau tidak memenuhi syarat administratif dan teknis yang diatur UU No. 23 Tahun 2014.

Perspektif lainnya Moratorium Daerah Otonom Baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah Indonesia secara teknis bukanlah tindakan melawan undang-undang (inkonstitusional), melainkan sebuah kebijakan penundaan sementara (diskresi) yang diambil berdasarkan kajian dan evaluasi atas implementasi UU tentang Pemerintahan Daerah. Meskipun secara teoritis terkesan menunda hak daerah untuk mekar, moratorium ini memiliki dasar pertimbangan yang kuat. Berikut adalah rincian mengenai isu ini: Tujuan Kebijakan (Bukan Melawan Hukum), Moratorium diberlakukan bukan untuk menghapus hak pemekaran, melainkan mengendalikan proses pemekaran karena banyak DOB sebelumnya yang dinilai belum mampu mandiri dan membebani keuangan negara.Alasan Teknis (PP Belum Terbit): Pemekaran daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 membutuhkan desain besar penataan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemekaran. Hingga saat ini, PP tersebut belum diterbitkan, sehingga pemerintah menunda pembentukan DOB baru sebagai bentuk kehati-hatian.Perdebatan Konstitusional,Ada pendapat yang menilai moratorium “mengamputasi” hak konstitusional daerah untuk mekar guna mempercepat pembangunan, namun argumen ini diimbangi dengan kebutuhan evaluasi agar DOB tidak hanya euforia demokrasi.Pengecualian,Moratorium ini bersifat dinamis. Pemerintah menegaskan bahwa moratorium tidak berlaku mutlak, terutama untuk usulan daerah istimewa atau kebutuhan khusus, dengan syarat kajian utamanya telah dipenuhi.

Hingga saat ini, pemerintah masih terus mengkaji dan belum mencabut moratorium tersebut karena alasan kemandirian Daerah.Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan moratorium pemekaran daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal, baik Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sudah lebih kurang 17 tahun hingga tahun 2026 ini, Pemerintah masih melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah memang sah-sah saja dilakukan mengingat didasarkan atas banyaknya daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran tanpa melihat potensi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) di daerahnya.

Dari beberapa evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap daerah otonomi baru (DOB) masih lagi adanya pembenahan dalam hal peningkatan pelayanan publik. Berbicara tentang pemekaran daerah, seyogyanya pemerintah pusat sudah merencanakan dan membuat grand design tentang pemekaran daerah, namun grand design yang dibuat tersebut selalunya belum sejalan dan tertinggal dengan aspirasi yang besar dari daerah untuk melalukan pemekaran.

Pada prinsipnya adanya daerah otonomi baru (DOB) itu pada intinya adalah kesejahteraan rakyat. Adanya DOB tersebut praktis jarak dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin dekat dan pelayanan pun semakin cepat.

Masih adanya moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah merupakan salah satu kendala dalam pembentukan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hingga April tahun 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 341 usulan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran wilayah. Usulan tersebut terdiri dari 42 provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, serta 6 usulan daerah istimewa dan 5 daerah otonomi khusus.

Selama grand design belum selesai dan disepakati baik oleh Pemerintah maupun DPR serta DPD RI yaitu berapa idealnya jumlah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia maka selama itu pulalah keinginan untuk melakukan pemekaran daerah akan tertunda. Dampak dari pemekaran daerah yang tidak terkontrol dan dievaluasi dengan baik tentu akan berdampak pula terhadap pelayanan publik khususnya masyarakat yang sudah seharusnya mendapat prioritas oleh pemerintah daerah. Keterbatasan infrastruktur disuatu daerah juga menjadi alasan dilakukannya moratorium tersebut.

Namun Pemerintah pusat mesti juga memikirkan bagaimana desakan-desakan daerah untuk dilakukan pemekaran daerah, dengan tetap memperhatikan kesiapan daerah dan potensi daerah. Pemekaran daerah tidak menimbulkan masalah dan begitu juga moratorium menjadi alasan kuat bagi pemerintah pusat dalam menata otonomi daerah dan pemekaran daerah.

Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian menghadiri Silaturahmi Syawal 1447 Hijriah yang dirangkaikan dengan rembuk pembangunan daerah bersama para tokoh ASLAB (Asahan–Labuhanbatu), bertempat di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (13/4/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur dihadiri oleh Muslim Simbolon, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Plh. Sekda Batu Bara, Asisten I Setdakab Batu Bara, Kepala Bappelitbangda, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan.

Bupati Batu Bara mengatakan bahwa kegiatan silaturahmi ini tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan antar tokoh, tetapi juga sebagai forum strategis untuk merumuskan gagasan pembangunan daerah berbasis potensi wilayah ASLAB.”Pertemuan ini bukan untuk menciptakan pertentangan, melainkan sebagai wadah untuk menyampaikan potensi daerah serta memperkuat pendekatan pelayanan kepada masyarakat, gagasan pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur bukanlah hal baru, melainkan telah dirintis sejak sekitar 13 tahun lalu.Wilayah ASLAB yang juga dikenal sebagai Sumatera Pantai Timur atau “Sumpatim” mencakup enam daerah, yakni Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta Kota Tanjungbalai”,ujarnya.

Dalam kesempatan ini Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur Muslim Simbolon menceritakan mengenai perjalanan tentang komite pemekaran Sumatera Pantai Timur yang bukan suatu kegiatan makar, gagasan ini telah dimulai sejak tahun 2013 dan sempat memperoleh dukungan dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.Menurutnya, selama ini masyarakat di wilayah pesisir timur menghadapi tantangan geografis dan rentang kendali pemerintahan yang cukup jauh, sehingga pelayanan publik dinilai belum maksimal.“Pemekaran ini bukan sekadar wacana lama, tapi kebutuhan nyata. Dengan wilayah yang lebih dekat, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran,Dorongan pemekaran tidak hanya dimaknai sebagai aspirasi lama yang dihidupkan kembali, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan pelayanan publik, memperpendek jarak tempuh birokrasi, serta mengoptimalkan potensi ekonomi kawasan pesisir timur Sumatera Utara”,terangnya.

Dalam forum tersebut, kajian akademik terkait kelayakan pemekaran disampaikan oleh M. Yusuf Harahap, yang memaparkan bahwa dari sisi potensi daerah, kemampuan fiskal, serta aspek administratif, kawasan ini dinilai memiliki peluang untuk berkembang lebih cepat apabila berdiri sebagai provinsi sendiri.

Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa pemekaran wilayah memiliki dasar hukum yang jelas dan diperbolehkan selama memenuhi syarat objektif sesuai peraturan perundang-undangan.“Selama tujuannya untuk peningkatan pelayanan publik dan didukung kajian yang kuat, pemekaran adalah hal yang sah,”tegasnya.

Rembuk pembangunan ini menjadi penanda bahwa setelah lebih dari satu dekade stagnan, wacana pemekaran Sumatera Pantai Timur kembali diarahkan sebagai solusi konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mengoptimalkan potensi besar yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal di kawasan pesisir timur Sumatera Utara.(*)