Bukan Soal Panen, Ini Laporan Dugaan Kriminalisasi – DPRD Batu Bara Undang 4 Komisi + Forkopimda + BPN/GTRA + Perusahaan.
*Tercetus dalam RDP oleh Ketua Kelompok Tani inisial R : ” saya Khawatir Jangan Sampai Nanti Batu Bara Berdarah”*
Batu Bara, bberlayar.com – Ketua DPRD Batu Bara M. Syafii Pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin, 13 Oktober 2026.

KETUA DPRD M. SYAFII:
“Adanya Laporan Kelompok Tani yang diduga Dikriminalisasi sehingga diundang Seluruh Komisi 1,2,3,4 DPRD Batu Bara, beserta Forkopimda, BPN/GTRA, Perusahaan atas dugaan 8 tersangka tersebut. Maka RDP 13 Oktober 2026 berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang baik pula.”
Duduk persoalan jadi jelas:
RDP 13 OKTOBER 2026 – FORMAT LENGKAP:
RDP digelar karena adanya laporan resmi Kelompok Tani Perjuangan Desa Simpang Gambus yang diduga dikriminalisasi.
Yang diundang Ketua DPRD M. Syafii tidak main-main:
– Seluruh Komisi DPRD: Komisi 1, 2, 3, 4 DPRD Batu Bara (lengkap)
– Forkopimda Batu Bara
– BPN / GTRA Batu Bara
– Perusahaan (PT Socfindo)
– Kelompok Tani Perjuangan dan (8 orang disangkakan)
HASIL RDP: BERJALAN BAIK, KEPUTUSAN BAIK
RDP yang difoto pada pukul 14.33 WIB sampai 15.31 WIB ini, menurut Ketua DPRD M. Syafii, berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang baik pula.

Keputusan baik itu merujuk pada:
1. Notulen 13 Januari 2026 yang harus ditegakkan (saling menahan diri, Socfindo dilarang panen di areal sengketa)
2. ST Kapolri ST/2428/X/REN.2/2025 (Larangan kriminalisasi rakyat kecil)
3. Kesimpulan RDP Komisi III DPR RI 26 Agustus 2026 (Moratorium perkara pidana konflik agraria LPRA KPA)
4. Rencana Audiensi ke Poldasu untuk bahas 2 Perkara 8 orang Tersangka yang diduga rekayasa

Dengan format 4 Komisi + Forkopimda + BPN/GTRA, RDP ini adalah RDP Konflik Agraria dan menjadi legitimasi kuat untuk menyelesaikan kedua pihak,ini sebagai bukti DPRD Batu Bara bekerja profesional dan transparan.
Dalam RDP tersebut tercetus ungkapan Ketua Kelompok Tani inisial R diduga berawal ketidak puasan dan rasa kesal puluhan tahun mereka memperjuangkan dan menjaga tidak ada tindakan radikal,malah mereka dilaporkan perkara pidana melibatkan 5 orang disebut tersangka dan Laporan Perdata melibatkan 3 orang disebut tersangka.
“Saya Khawatir jangan sampai nanti batu bara berdarah” cetusnya kesal.(Dahwir.S.M)






