BBERLAYAR.COM | LIPUTAN INVESTIGASI
Kamis, 6 Februari 2026
KEMENTERIAN ATR/BPN DIMINTA BUKA DATA HGU PT SOCFINDO LIMAPULUH: 15 DOKUMEN 1956–2023 BENTUR DENGAN HASIL UKUR 4.033 HA
Indikasi Selisih 660,59 Ha, 4 Zona Koordinat Indikatif, Semua Pihak Berhak Jawab
Batu Bara,bberlayar.com –
Tata kelola pertanahan PT Socfindo Kebun Lima Puluh di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, menjadi sorotan setelah _Berlayar.com_ menyandingkan 15 dokumen negara dan perusahaan periode 1956–2023 dengan HGU No.2/1998 seluas 3.373,1 hektare.
Hasil pengukuran ulang Badan Pertanahan Nasional mencatat luas fisik mencapai 3.800,4 hektare hingga 4.033 hektare. Dengan demikian terdapat indikasi selisih 427,3 Ha sampai 660,59 Ha dari luas yang tercantum dalam surat HGU.
Seluruh data, analisis, dan titik koordinat dalam berita ini masih bersifat dugaan yang memerlukan verifikasi resmi Kementerian ATR/BPN, Pemkab Batu Bara, DPRD Batu Bara, dan PT Socfindo. bberlayar.com_ menjunjung asas praduga tak bersalah, cover both sides, dan membuka ruang hak jawab proporsional.
I. 5 TITIK BENTUR HGU NO.2/1998 DENGAN 15 DOKUMEN KUNCI
Berdasarkan penelusuran arsip, terdapat 5 poin yang memerlukan klarifikasi BPN:
1. SK Menteri Agraria No. 494/KA/1959
Dokumen ini mencabut 77 Ha di blok 8,9,10,35,36 untuk Ibu Kota Kewedanaan Lima Puluh. Pertanyaan verifikasi: Apakah 77 Ha tersebut masuk dalam 3.373,1 Ha HGU No.2/1998? Jika ya, berarti HGU 1998 terbit di atas tanah yang sudah dicabut 39 tahun sebelumnya. Kepada BPN: Apakah ada SK pembatalan atau pencabutan SK 1959 sebelum 1998?
2. Consent Gubernur Sumut 1963 dan Realisasi Asisten Wedana 1968
Consent 1963 menambah 100 Ha dan realisasi 1968 menambah 51 Ha untuk fasilitas umum. Total indikasi hak kota menjadi 228 Ha. Pertanyaan verifikasi: Apakah 228 Ha masuk dalam 3.373,1 Ha? Jika ya, terjadi tumpang tindih peruntukan. Kepada Pemkab: Mana peta 228 Ha dibandingkan peta HGU 1998?
3. Surat Bupati Asahan 5 Maret 1962
Surat ini menyatakan sampai 1962 akte consessie belum dicoret. Pertanyaan verifikasi: Jika pencoretan belum dilaksanakan sampai 1998, maka HGU 1998 terbit di atas alas hak yang belum dibersihkan. Kepada BPN: Kapan pencoretan akte consessie dilaksanakan?
4. Peta Situasi 1 Juli 1975
Peta ini mencatat consessie Tanah Besih seluas 1.852,79 Ha. Sementara HGU 1998 tercatat 3.373,1 Ha. Terjadi kenaikan 1.520,31 Ha dari 1975. Pertanyaan verifikasi: Apa dasar penambahan luas tersebut? Kepada BPN: Apakah ada SK perluasan 1.520,31 Ha antara 1975 sampai 1998?
5. HGU 44/HGU/DA/80
HGU ini terbit seluas 3.601 Ha. Hasil ukur BPN 2023 menunjukkan fisik 2.869 Ha, sehingga ada indikasi kelebihan 732 Ha. Dengan demikian terdapat 2 HGU di objek beririsan: 3.601 Ha tahun 1980 dan 3.373,1 Ha tahun 1998, dengan selisih surat 227,9 Ha. Pertanyaan verifikasi: HGU mana yang berlaku? Apakah HGU 1998 menggantikan HGU 1980? Kepada BPN dan PT Socfindo: Mohon klarifikasi.
II. BEDAH ANGKA: DARI 3.373,1 HA KE 4.033 HA
1. Data HGU No.2/1998
Luas menurut surat HGU 1998 adalah 3.373,1 Ha. Luas hasil ukur ulang BPN 2026 adalah 3.800,4 Ha sampai 4.033 Ha. Maka indikasi selisihnya adalah 427,3 Ha sampai 660,59 Ha.
2. Data HGU 44/HGU/DA/80 sebagai pembanding
Luas menurut surat HGU 1980 adalah 3.601 Ha. Luas hasil ukur BPN 2023 adalah 2.869 Ha. Maka indikasi selisihnya adalah 732 Ha.
3. Skenario Irisan Dua HGU
Jika 660,59 Ha kelebihan HGU 1998 berada di dalam 732 Ha kelebihan HGU 1980, maka total indikasi kelebihan riil adalah 732 Ha. Jika 660,59 Ha berada di luar 732 Ha, maka total maksimal adalah 1.391,9 Ha. Kunci kepastian adalah overlay shapefile 2 HGU oleh BPN atau BIG.
III. 4 CATATAN ADMINISTRATIF BERDASARKAN 15 DOKUMEN
1. Catatan Waktu
HGU 1998 terbit 39 tahun setelah SK 494/KA/1959 mencabut 77 Ha. Hingga kini belum ditemukan dokumen pencabutan atau pembatalan SK 1959.
2. Catatan Luas
Luas HGU 1998 sebesar 3.373,1 Ha lebih besar 1.520,31 Ha dari Peta 1975 yang mencatat 1.852,79 Ha. Belum ditemukan SK perluasan yang menjelaskan penambahan tersebut.
3. Catatan Fisik
Hasil ukur 4.033 Ha lebih besar 659,9 Ha dari surat HGU 1998 dan lebih besar 432 Ha dari surat HGU 1980 yang 3.601 Ha.
4. Catatan Objek
Fisik 4.033 Ha sudah mencakup Koridor Simpang Gambus hingga perbatasan Asahan–Simalungun sepanjang kurang lebih 10 Km. Area koridor ini tidak tercantum dalam Peta Situasi 1975.
IV. 4 ZONA KOORDINAT INDIKATIF KONDISI SAAT INI
Catatan: Redaksi tidak melakukan pengukuran. Titik di bawah adalah rekonstruksi indikatif dari dokumen. Koordinat presisi hanya sah dari BPN/BIG. Sistem: WGS 84 / UTM Zona 47N._
1. Zona Merah: 228 Ha Indikasi Fasilitas Umum Kota Lima Puluh
Dasar: SK 494/KA/1959 77 Ha + Consent 1963 100 Ha + Realisasi 1968 51 Ha. Lokasi: Blok 8,9,10,35,36 Kebun Tanah Besih. Titik sudut indikatif: Titik Barat Daya 3°10’15.8″N, 99°26’40.2″E di sekitar Kantor Bupati Batu Bara. Titik Barat Laut 3°10’55.1″N, 99°26’35.9″E dekat SMPN 1 Lima Puluh. Titik Timur Laut 3°10’50.3″N, 99°27’25.7″E sekitar Koramil 0205/02. Titik Tenggara 3°10’10.5″N, 99°27’30.1″E di simpang Tol Belmera. Empat titik ini membentuk poligon kurang lebih 228 Ha dan masuk dalam surat HGU 1998 3.373,1 Ha.
2. Zona Kuning: 660,59 Ha Indikasi Selisih Ukur HGU 1998
Dasar: Ukur BPN 4.033 Ha dikurangi Surat 3.373,1 Ha. Lokasi: Koridor Simpang Gambus sampai Sungai Bah Bolon, perbatasan Asahan–Simalungun. Titik koridor indikatif: Pangkal Barat 3°09’45.2″N, 99°30’10.8″E di Simpang Gambus, Desa Kwala Gunung. Titik Tengah 3°08’20.6″N, 99°33’45.3″E sepanjang Jl. Lintas Sumatera dengan lebar kurang lebih 600 meter. Ujung Timur 3°07’05.9″N, 99°36’55.4″E di pertemuan Sungai Bah Bolon. Koridor kurang lebih 10 Km x 600 m setara 600 Ha, selaras dengan angka 660,59 Ha.
3. Zona Hijau: 2.712,51 Ha Indikasi Clean Kebun Inti
Dasar: 4.033 Ha dikurangi 660,59 Ha dikurangi 660,59 Ha. Lokasi: Hamparan utama Kebun Tanah Besih di Kecamatan Lima Puluh dan Datuk Tanah Datar. Titik tengah indikatif: 3°11’30.0″N, 99°28’45.0″E di area pabrik dan emplasemen. Jika 228 Ha dan 660 Ha dikeluarkan, sisa ini yang layak HGU baru.
4. Zona Abu-abu: Irisan HGU 1980 vs HGU 1998
Dasar: HGU 1980 3.601 Ha ukur 2.869 Ha sama dengan selisih 732 Ha. Dugaan: 660,59 Ha HGU 1998 ada di dalam 732 Ha HGU 1980. Titik kunci verifikasi: 3°09’50.0″N, 99°31’20.0″E, sekitar 2 Km timur Simpang Gambus. Hanya overlay shapefile BPN yang bisa memastikan apakah selisih total 732 Ha atau 1.391,9 Ha.
V. IMPLIKASI YURIDIS BERDASARKAN REGULASI
1. Terhadap 228 Ha Fasilitas Umum
Jika dokumen 1959 sampai 1968 valid, maka 228 Ha kembali ke Negara untuk disertifikasi atas nama Pemkab, TNI, dan Polri. Jika HGU 1998 valid, maka tetap HGU dengan mekanisme ganti rugi atau tukar guling. Jalan tengah menurut PP 18/2021 adalah skema enclave: keluarkan 228 Ha, sisa HGU berlanjut.
2. Terhadap 660,59 Ha Indikasi Selisih
Jika dokumen 1959 sampai 1968 valid, maka 660,59 Ha kembali ke Negara sebagai tanah cadangan pangan atau perumahan. Jika HGU 1998 valid, maka tetap HGU sepanjang prosedural benar. Audit diperlukan: batalkan jika cacat prosedur, kenakan PNBP jika sah.
3. Terhadap 2.712,51 Ha Area Kebun
Jika dokumen 1959 sampai 1968 valid, maka sisa 2.712,51 Ha tetap HGU setelah dikurangi 228 Ha dan 660,59 Ha. Jika HGU 1998 valid, maka sisa 2.712,51 Ha juga tetap HGU setelah dikurangi selisih. Solusi kepastian: terbitkan HGU baru untuk area clean.
Dasar hukum terkait antara lain UU No. 5/1960 Pasal 9, PP 40/1996 Pasal 17, dan PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
VI. DOKUMEN YANG PERLU DIBUKA UNTUK VERIFIKASI
Untuk uji kebenaran HGU No.2/1998 terhadap 15 dokumen, tiga warkah ini penting dibuka BPN:
Pertama, Warkah HGU No.2/1998. Dokumen ini memuat permohonan, dasar hak, berita acara Panitia B, dan peta 3.373,1 Ha. Tujuannya untuk mengecek apakah SK 494/KA/1959 disebut dalam dasar penerbitan.
Kedua, Buku Tanah Consessie 1959 sampai 1998. Dokumen ini memuat catatan pencoretan akte. Tujuannya untuk memastikan kapan 77 Ha dicoret dari consessie.
Ketiga, Berita Acara Ukur Ulang 4.033 Ha. Dokumen ini memuat koordinat 660,59 Ha kelebihan. Tujuannya untuk mengecek apakah area tersebut beririsan dengan 732 Ha kelebihan HGU 1980.
VII. POSISI NORMATIF PARA PIHAK
Kementerian ATR/BPN berwenang menjelaskan riwayat warkah, eksekusi SK 1959, dan dasar penambahan luas 1975 sampai 1998.
Pemkab Batu Bara berkepentingan atas kepastian hukum 228 Ha fasilitas umum dan pusat pemerintahan.
PT Socfindo sebagai pemegang HGU berhak atas kepastian berusaha sesuai hukum yang berlaku.
DPRD Batu Bara memastikan pelayanan publik dan iklim investasi berjalan kondusif.
bberlayar.com, menyampaikan konfirmasi juga dalam berita Dugaan Investigasi ini untuk Hak jawab tetap terbuka untuk semua pihak keperluan informasi sebenarnya dan ralat.
PENUTUP REDAKSI
bberlayar.com_ menegaskan tiga hal. Pertama, HGU No.2/1998 adalah produk hukum yang sah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Praduga tak bersalah berlaku. Kedua, 15 dokumen 1956 sampai 1980 adalah arsip negara yang perlu diuji validitasnya, bukan diabaikan. Ketiga, selisih 660,59 Ha adalah hasil ukur BPN yang memerlukan klarifikasi: apakah karena perbedaan metode ukur, perbedaan surat, atau prosedur.
Usulan langkah konkret: Menteri ATR/BPN memfasilitasi forum klarifikasi dengan Pemkab Batu Bara dan PT Socfindo. Sandingkan 15 dokumen, warkah HGU 1998, dan peta ukur 4.033 Ha untuk mendapatkan kepastian data.
Tata kelola pertanahan yang transparan menjadi kunci kepastian aset negara, kepastian investasi, dan kepastian tata ruang bagi masyarakat. Sengketa angka selesai saat peta bicara. Satu shapefile BPN ditambah 15 dokumen di satu layar GIS sama dengan 30 menit terang.
Jika BPN membuka koordinat 4.033 Ha ke publik, maka 228 Ha kota, 2.712 Ha kebun, dan 660 Ha negara akan punya alamat yang jelas. Semua menang, tidak ada yang kalah.
Tim Redaksi http://bberlayar.com
Editor: Dahwir S.M.
Kontak Hak Jawab: bberlayar.0006431@gmail.com | 085270810896.
Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan dokumen dari sumber layak dipercaya dan bukan vonis hukum. Seluruh koordinat bersifat indikatif /dugaan analisa kasar sementara belum hasil ukur resmi. Seluruh pihak memiliki hak jawab. http://bberlayar.com tunduk pada UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






