Pemkab Batu Bara Kembali Raih WTP BPK, Nota RPJP 2025 Diserahkan ke DPRD
Batu Bara,bberlayar.com — Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian itu disampaikan Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE.M.AP saat menyampaikan Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin [22/6/2026].
WTP untuk Keempat Kalinya?
“Alhamdulillah, turut berbahagia untuk kita semua bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP” ujar Syafrizal.
Ia menyebut WTP ini tidak terlepas dari partisipasi semua pihak yang proaktif terhadap pemeriksaan BPK. Pemkab menargetkan kualitas pengelolaan keuangan terus ditingkatkan agar WTP dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang.
Mekanisme RPJP Sesuai Permendagri 77/2020
Syafrizal menjelaskan, penyampaian RPJP merupakan kegiatan rutin tahunan. Sesuai Permendagri 77/2020, Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda RPJP ke DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dilampiri laporan keuangan, ikhtisar kinerja, dan laporan keuangan BUMD.
Dokumen RPJP 2025 kini resmi diserahkan ke DPRD untuk dibahas bersama.
Apresiasi ke DPRD
Wabup juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Batu Bara.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Safi’i, SH, dihadiri Wakil Ketua Rodial, seluruh Anggota DPRD, OPD, dan unsur Forkopimda.(*)






