Penjual atau Penyalur Internet Ilegal Serta Konsumen Atau Pengguna  Memiliki Resiko Hukum 

add_text_20260509_110725
 Oleh :Dahwir.SM/Senior Investigator
     Konsumen yang membeli dan menggunakan internet ilegal—seperti praktik RT/RW Net tanpa izin resmi atau penyambungan WiFi secara tidak sah—dapat terkena sanksi hukum di Indonesia.
     Dasar Hukum dan SanksiKegiatan menjual kembali (reselling) internet tanpa izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah ilegal, sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
     Sanksi Penjual/Penyalur,Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
     Risiko Konsumen/Pengguna, Meskipun sanksi utama ditujukan pada penyedia jasa, konsumen yang sadar membeli layanan ilegal dapat dianggap turut serta. Pengguna alat atau jaringan ilegal juga dapat dijerat dengan pasal perusakan, pencurian, atau akses ilegal pada sistem elektronik.
     Bahaya Penggunaan Internet Ilegal bagi Konsumen Selain sanksi pidana, konsumen menghadapi risiko nyata lainnya.
     Kebocoran Data Pribadi: Jaringan ilegal sering kali tidak aman, memudahkan pelaku untuk mencuri data pribadi, akun perbankan, atau password pengguna.Jaringan Tidak Stabil: Karena tidak dikelola oleh penyedia resmi (ISP), koneksi cenderung lambat dan sering terputus.
     Pemutusan Layanan,Jika ditertibkan oleh Kominfo, internet akan diputus secara sepihak dan uang yang telah dibayarkan akan hangus.
     Cara Memastikan Internet Lega Agar aman, konsumen disarankan untuk Memastikan penyedia layanan internet (RT/RW Net) memiliki surat kerjasama resmi dengan ISP berizin.
Menggunakan layanan internet dari operator resmi atau penyedia yang terdaftar secara hukum.
     Kesimpulannya,Menggunakan internet ilegal bukan hanya merugikan secara finansial akibat layanan yang tidak stabil, tetapi juga membahayakan data pribadi dan memiliki risiko hukum.