PT.Telkom Indonesia Diduga Gagal Menertibkan Akses Internet Jual Kembali Tanpa Izin dan Badan Hukum Usaha

CutPaste_2026-05-16_17-58-15-475

Medan,bberlayar.com – ISP :PT.Telkom Indonesia ASN :AS 7713 diduga gagal antisipasi penjualan kembali internet kepelanggan tanpa izin dan badan hukum usaha pengusaha nakal bagai jamur tumbuh dimusim hujan wilayah Sumatera Utara 34 Kab/Kota.

LSM dan Masyarakat Yang hendak mengajukan kejadian dugaan internet ilegal juga kesulitan menghubungi PT.Telekomunikasi Indonesia diberbagai daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Pada umumnya modus yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan nama KTP Pengusaha UKM tertentu untuk menempatkan Router /ONT pelanggan berkapasitas 100-300 Mbps lalu ditarik masuk ke server lokal milik pengusaha nakal untuk dijual/disalurkan kembali kebanyak orang/pelanggan.

Bahkan kuat dugaan Sales dan atau maintenance PT.Telkom bermain mata dengan pengusaha ilegal karena kedekatan maupun janji transaksional berupa “Uang” bulanan maupun sekali beri dengan perjanjian tidak melibatkan mereka jika menjadi temuan APH dan KOMDIGI.

 

Fenomena lainnya mereka membuat sampah visual Ditiang PLN dan Tiang milik Telkom dengan banyaknya kabel FO dan ODP untuk disambungkan kepelanggan.

Hal itu sulit terungkap sebab Reseller ISP swasta yang resmi juga memasang kabel udara FO mereka menumpang di Tiang yang sama.

Hal tersebut diduga karena reseller1 maupun calon pelanggan tidak diketahui kepala Desa maupun Lurah setempat ketika memohon dan memasang infrastruktur.

 

Hal lainnya Pembiaran yang dilakukan oleh Kominfo Kab/Kota seolah tidak perduli dengan peristiwa tersebut terjadi.

Survei lapangan masih banyak ditemui ISP yang belum mempunyai Tiang untuk Kabel FO mereka menembus Daerah Pedesaan/dusun hingga lokasi pelanggan.

Dahulu mereka menggunakan Antena pemancar dan penerima sederhana,namun dirasakan banyak gangguan dan membuat pelanggan kesal,mereka beralih ke kabel FO dengan cara melanggar aturan.

 

Kegiatan ilegal tersebut dipastikan merugikan pendapatan negara dan daerah.

 

Sejauh ini masih banyak Kab/Kota yang belum menerbitkan Perda-Perbup-Perwalkot mengantisipasi kegiatan yang merugikan pendapatan Pemerintah dari sektor Usaha Telekomunikasi.

 

Menurut Pemerhati Lapangan inisial D dari Partikelir Investigator Nusantara(PIN) Jumat,(15/5) Medan,dimintai tanggapan media ini memberi kesimpulan ” Pemkab/Pemko Sesumatera Utara masih “cuek-cuek bebek” dan mungkin belum serius diduga tidak banyak menghasilkan pendapatan daerah karena masih dirasakan lebih menguntungkan kementrian (Komdigi) pendapatannya.sekiranya saja ada 4000.000 pelanggan ilegal di Sumut dengan tagihan Rp.150.000/Bulan,berapa kerugian negara dan penghasilan sewa/Retribusi tiang bagi daerah kab/kota(?) disamping kerugian pengguna internet ilegal lewat pencurian data,rekening Bank,penipuan online,perjudian online dan lain sebagainya”.

Partikelir Investigator Nusantara (PIN) bersedia mencari fakta menjadi data eksekusi hukum bagi PT.Telekomunikasi Indonesia dengan perjanjian kontrak.

PIN juga bersedia menjadi bagian Tim terpadu bentukan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Sesumatera Utara perwakilan masyarakat independen sebagai anggota Tim Terpadu Penertiban ISP dan Reseller Ilegal dan memberikan masukan yang mampu menertibkan kegiatan ilegal menjadi legal,merugikan Negara menjadi menguntungkan negara/daerah,namun harus membangun sinergi yang konkrit mulai Komdigi,Kapolri dan instansi terkait sampai Kab/kota.

 

PIN juga menilai bahwa PT.Telekomunikasi Indonesia BUMN yang terbesar menguasai Infrastruktur dan penjualan banwitdh terbesar dan termurah maka sering menjadi pilihan pengusaha nakal untuk melakukan spekulasi untuk ngemplang pajak,retribusi demi keuntungan besar pribadinya.

Disamping reseller resmi ISP juga diduga melaporkan pelanggan mereka 50% dari Jumlah Ril dilapangan kepada ISP,tentunya juga mempengaruhi Pendapatan Negara.(*)