EDITORIAL: KEMBALIKAN HAK JAWAB KE REL-NYA
EDITORIAL: KEMBALIKAN HAK JAWAB KE REL-NYA
Kasus di Kabupaten Batu Bara beberapa hari terakhir menjadi cermin penting bagi kita semua insan pers.
Seorang Penanggung Jawab media online “ttn.com” inisial PN, mengaku telah melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada oknum ASN di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku terkait dugaan penggunaan gas LPG 3 Kg. Menurut PN, jawaban yang diterima adalah “tidak tahu”. Hingga Jumat 15 Agustus 2025, PN menyebut belum ada berita yang diterbitkan di medianya.
Namun yang terjadi kemudian adalah sebaliknya. Sejak Jumat 14 Agustus hingga Sabtu 15 Agustus, puluhan media online serentak memuat “berita sanggahan”. Dalam sanggahan itu disebut-sebut bersumber dari pihak Pasum Lapas IIA Labuhan Ruku. PN sendiri mengaku tidak nyaman dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Batu Bara pada Sabtu 15 Agustus.
Peristiwa ini membuka ruang diskusi penting: bagaimana seharusnya kita memahami “Hak Jawab” dan batas antara konfirmasi dengan produk jurnalistik.
1. Hak Jawab Punya Syarat: Harus Ada “Pemberitaan” Dulu.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 angka 11 mendefinisikan Hak Jawab sebagai hak untuk menanggapi “pemberitaan yang telah dipublikasikan”. Sepanjang logika hukum ini, jika berita belum terbit, maka belum ada objek yang bisa dijawab atau disanggah.
Konfirmasi via WhatsApp adalah bagian dari proses pencarian data. Ia belum bisa disetarakan dengan produk berita yang sudah melalui uji verifikasi, keberimbangan, dan persetujuan redaksi.
2. Prinsip Keberimbangan dan Independensi Perlu Dijaga
Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mewajibkan wartawan memberitakan secara berimbang. Pasal 1 mewajibkan bersikap independen.
Ketika sebuah “sanggahan” dimuat serentak oleh banyak media sebelum ada berita utama yang dirilis, publik berhak bertanya: apakah ini murni inisiatif jurnalistik, atau ada faktor lain? Mengunggah materi dari pihak luar tanpa melalui proses peliputan mandiri berpotensi mengaburkan prinsip independensi.
3. Ada Jalur yang Sudah Disiapkan Undang-Undang
Negara melalui UU Pers telah menyiapkan mekanisme. Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jika terjadi sengketa antar pers, ada Dewan Pers. Jika menyangkut dugaan tindak pidana, ada jalur hukum di kepolisian seperti yang kini ditempuh PN.
Memilih jalur hukum adalah hak setiap warga negara. Sekaligus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak menyelesaikan perbedaan pendapat di ruang publik dengan cara yang dapat menimbulkan kegaduhan baru.
Pers yang sehat membutuhkan kepercayaan publik. Kepercayaan itu tumbuh ketika proses kerja kita transparan, akuntabel, dan taat pada aturan main yang sudah disepakati bersama.
Peristiwa di Batu Bara hendaknya tidak dilihat sebagai pertarungan antar pihak. Lebih dari itu, ini adalah momentum untuk kita bersama-sama meluruskan pemahaman: konfirmasi bukan berita, dan Hak Jawab baru lahir setelah ada berita.
Mari kita kembalikan setiap persoalan ke koridornya. Agar kemerdekaan pers tetap terjaga, dan publik tetap mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
JANGAN JADIKAN KONFIRMASI SEBAGAI OBJEK HAK JAWAB
Pers di Indonesia dijamin kemerdekaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Kemerdekaan itu bukan kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan kepentingan publik.
Belakangan ini terjadi fenomena yang memprihatinkan. Sebuah media diserang “keroyokan” oleh media lain hanya karena melakukan konfirmasi via WhatsApp. Tuduhannya berat: “tidak sesuai” dan “diduga hoax”. Padahal sampai saat ini, berita yang dimaksud belum pernah terbit di media yang bersangkutan.
Ini adalah kekeliruan mendasar dalam memahami kerja jurnalistik.
Pertama, Hak Jawab punya objek yang jelas
Pasal 1 angka 11 UU Pers dengan tegas menyebut Hak Jawab adalah tanggapan terhadap “pemberitaan yang telah dipublikasikan”. Jika belum ada pemberitaan, lalu apa yang hendak dijawab? Menuntut hak jawab atas chat WhatsApp sama saja menuntut hak jawab atas draf, atas catatan reporter, atas proses internal redaksi. Itu bukan ranah publik, itu ranah kerja.
Kedua, Konfirmasi adalah proses, bukan produk
Konfirmasi via WhatsApp, telepon, atau tatap muka adalah bagian dari Pasal 4 ayat 2 UU Pers: “mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Produk akhirnya baru lahir setelah melewati uji verifikasi, keberimbangan, dan persetujuan penanggung jawab. Memaksa media memuat “sanggahan” atas konfirmasi berarti mengintervensi proses redaksional. Itu pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat 1 tentang kemerdekaan pers.
Ketiga, Sinyalemen Dugaan Menuduh “hoax” tanpa verifikasi adalah pelanggaran etika.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mewajibkan wartawan “selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang”. Menuduh sebuah media menyebarkan hoax tanpa terlebih dahulu mengonfirmasi ke media tersebut, justru adalah tindakan yang tidak berimbang dan tidak etis. Apalagi jika dilakukan secara serentak oleh banyak media. Ini bukan lagi kritik, ini pembunuhan karakter.
Pers harusnya menjadi penjernih, bukan pengkeruh. Menjadi penengah, bukan hakim. Jika ada yang merasa dirugikan, mekanismenya jelas: tunggu berita terbit, lalu gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jika tidak puas, adukan ke Dewan Pers.
Jangan sampai karena kepentingan sesaat, kita merusak rumah kita sendiri. Rumah bernama kemerdekaan pers.
Jika hari ini kita membenarkan “hak jawab pra-rilis”, maka besok semua orang bisa menuntut media untuk memuat bantahan atas chat, atas bisikan, atas gosip. Di titik itu, pers tidak lagi merdeka.
Batu Bara,16 Agustus 2026
Redaksi






