EDITORIAL “Tiang Negara Bukan Lahan Liar Kapitalis Modern”

Tiang telepon dan tiang listrik PLN bukan sekadar besi dan kayu. Itu adalah aset strategis milik negara, aset BUMN yang dibangun dari uang rakyat.
Namun hari ini kita menyaksikan pemandangan memprihatinkan. Tiang-tiang negara itu seenaknya dijadikan “rumah” kabel FO holeh reseller internet dari ISP swasta yang bahkan belum punya tiang sendiri.
Diduga tanpa izin. Tanpa kontrak. Tanpa setoran ke negara.
Lebih menyakitkan lagi, PLN dan Telkom terkesan membiarkan. Pembiaran. Pemerintah daerah juga enggan menertibkan. Akibatnya? Negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak yang jumlahnya bisa triliunan.
Ini bukan lagi soal bisnis. Ini perbuatan melawan hukum.
Ini pelanggaran nyata terhadap UU Telekomunikasi dan UU Kelistrikan. Ada unsur pidana, ada unsur perdata. Negara dirampok secara sistematis di depan mata.
Pelanggaran tidak berhenti di situ. Akses internet Telkom dijual kembali dalam bentuk voucher Rp2.000, Rp3.000, Rp5.000. Dijual ke rumah-rumah Rp185.000/bulan. Bahkan ada yang Rp50.000/handphone/bulan. Praktik kartel, praktik ilegal, memeras rakyat kecil sambil menggerus negara.
Kehadiran Negara Harus Dimulai Hari Ini
Cukup sudah retorika “tertib administrasi” dan “tertib pajak”. Yang kita butuh sekarang adalah penegakan hukum.
Tangkap. Proses. Sita.
Tindak oknum-oknum yang diduga menerima setoran bulanan dan sejenisnya. Jangan hanya menindak reseller di lapangan.
Usut sampai ke akar: siapa yang memberi jalan, siapa yang membiarkan, siapa yang menikmati.
Dirut PT Satgasringmigas Dan Network:
Jika fenomena kejahatan ilegal dan kartel ini dibiarkan bebas berjalan. Jika peraturan terus dipendam dalam laci. Jika aparat penegak hukum ikut diam…
Maka selamanya Bangsa Indonesia akan terjajah oleh kaum kapitalis modern. Dijajah bukan dengan senjata, tapi dengan kabel, voucher, dan pembiaran.
Negara tidak boleh kalah. Hukum tidak boleh kalah.
Hari ini adalah batas waktunya.






