Dugaan Pelanggaran AMDAL CV. JPS di Sei Balai Batu Bara: Lahan Persawahan Warga Tergenang Limbah Hampir Setahun
Batu Bara,bberlayar.com – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas sebuah perusahaan di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali mencuat. Warga mengeluhkan adanya genangan limbah yang diduga berasal dari CV. JPS dan telah merusak lahan pertanian milik masyarakat selama hampir satu tahun terakhir.
Salah satu warga terdampak, Alamsyah, mengaku lahannya di Dusun I, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, tergenang limbah dan tidak dapat dimanfaatkan untuk bertani.
“Kami sudah cukup lama menunggu itikad baik dari perusahaan JPS ini, namun sampai sekarang belum ada solusi yang jelas. Akibatnya, kami merasa sangat dirugikan,” ujar Alamsyah, Minggu (19/7/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan warga Dusun I, Desa Perjuangan. Mereka mengaku resah karena genangan tersebut dikhawatirkan berdampak pada kenyamanan lingkungan dan aktivitas sehari-hari warga sekitar.
Tuntutan Evaluasi ke Pemerintah Daerah
Tokoh Pemuda Kabupaten Batu Bara, Ila, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui instansi terkait segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi pengelolaan limbah CV. JPS.
Ia menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batu Bara wajib mematuhi aturan pengelolaan limbah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan AMDAL dan UKL-UPL.
“Kami meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi pengelolaan limbah perusahaan tersebut. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban. Keluhan warga sudah berlangsung cukup lama dan harus segera mendapat perhatian serius,” tegas Ila.
Ila juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Batu Bara. Menurutnya, anggota dewan perlu menunjukkan kepekaan terhadap keluhan warga, tidak hanya menjelang pemilu.
“Agar terang benderang permasalahan ini bisa diselesaikan, bila perlu di RDP kan saja,” tandasnya.
“Semua pihak yang terkait diundang mengikuti RDP itu. Untuk memastikan benar atau tidak lahan Alamsyah diduga dicemari limbah perusahaan itu, dan apakah perusahaan sudah mengikuti regulasi yang ada tentang limbah, sehingga limbah itu benar-benar layak dan tidak mencemari lingkungan.”
Sisi Perusahaan dan Regulasi
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak manajemen CV. JPS belum diperoleh. Upaya media untuk mendapatkan tanggapan resmi dari perusahaan masih terus dilakukan.
Secara regulasi, setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan, baik AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL, sesuai tingkat risiko usaha. Pengelolaan limbah juga wajib merujuk pada PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan jika ditemukan dugaan pelanggaran.
Harapan Warga
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi berwenang dapat segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi, memeriksa dugaan pencemaran yang terjadi, serta memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak perusahaan agar persoalan tidak berlarut-larut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan kepastian hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak, baik warga maupun pelaku usaha.(*)






