TAJUK EDITORIAL    “Batubara Menggugat: Saat Limbah Sawit Menjadi Bom Waktu Ekologi dan Hukum”

CutPaste_2026-07-09_09-09-36-258

Limbah bukan lagi sekadar soal bau. Di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, limbah POME dari CV. JPS telah berubah menjadi luka nyata: 2 hektar lahan pertanian  Alamsyah Lubis mati, mata air tercemar, dan warga Dusun III hidup dalam kepungan gas metana serta janji CSR yang tak pernah ditepati.

Ini bukan kasus lokal. Ini cermin wajah kelam industri sawit nasional yang abai.

 

1. Negara Punya Aturan, Tapi Siapa yang Menjalankan?

Undang-undang kita sudah tegas. Tidak ada ruang abu-abu.

 

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat 1: Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Pasal 98: Barang siapa membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp10 Miliar.

Jika menyebabkan orang mati, ancaman pidana naik menjadi 15 tahun.

 

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap PKS wajib memiliki IPAL dan izin pembuangan air limbah. Limbah cair, padat, dan B3 wajib dikelola sesuai standar. Pelanggaran administrasi sanksinya bisa berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga denda paksa.

 

3. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74

Perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan / CSR. Bukan sedekah. Ini kewajiban hukum. Abaikan CSR = melanggar UU.

 

Fakta di lapangan: pengaduan sudah  bulan. Uji lab baru dilakukan hampir 1 tahun setelah kejadian, dan itu pun mendatangkan dinas dari kabupaten tetangga. Inilah yang disebut warga sebagai “arogansi yang kebal hukum”.

 

2. Kerusakan Berantai, Bukan Sekadar Ganti Rugi 2 Hektar

Dampaknya sistemik:

– Ekonomi: Petani kehilangan mata pencaharian. 2 hektar sawit/padi hilang produktivitasnya bertahun-tahun karena tanah tercemar B3 dan asam organik.

– Ekologi: POME menurunkan Oksigen Terlarut, memicu eutrofikasi, mematikan ikan. Emisi metana dari kolam anaerob memperparah krisis iklim.

– Sosial: Konflik horizontal. Warga hanya dapat bau dan limbah, sementara tenaga kerja didatangkan dari luar. Kepercayaan pada investasi runtuh.

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH di bawah kepemimpinan Menteri Mohammad Jumhur Hidayat saat ini sedang menggaungkan “Gerakan Taubat Ekologi Nasional”. Pertanyaannya: akankah gerakan itu sampai ke kolam limbah di Sei Balai? Atau hanya berhenti di spanduk Plaza Kuningan?

 

3. Tuntutan Kami: Hukum Harus Jalan, Bukan Jalan di Tempat

Kasus CV. JPS harus menjadi titik balik pengawasan di Batubara dan seluruh Indonesia.

 

Kepada KLH/BPLH dan DLH Kabupaten Batubara:

Lakukan uji sampel ulang secara independen dan transparan. Jangan tunggu sampai warga turun ke jalan. Gunakan kewenangan PP 22/2021 untuk menjatuhkan sanksi administratif terberat: penghentian operasional sementara sampai IPAL terbukti layak.

 

Kepada CV. JPS:

1. Segera bayar ganti rugi yang layak kepada Bapak Alamsyah Lubis sesuai Pasal 87 UU PPLH – prinsip “pencemar membayar”.

2. Realisasikan CSR untuk Dusun III. Buka lapangan kerja untuk warga lokal. Jangan jadikan perusahaan sebagai “tamu” yang hanya meninggalkan kotoran.

3. Buka data pengelolaan limbah untuk publik. Transparansi adalah awal kepercayaan.

 

Kepada Bupati dan Wakil Bupati Batubara:

Investasi yang merusak bukanlah investasi. Ini beban. Jangan biarkan satu PKS mencoreng nama Batubara di mata nasional. Hadirlah, pertemukan warga dan perusahaan di meja yang setara.

 

Penutup

Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang kita kekurangan adalah keberanian menegakkan hukum.

 

Jika limbah terus dibiarkan, maka yang mati bukan hanya ikan di sungai, tapi juga harapan warga bahwa negara hadir melindungi.

 

Kasus Batubara ini adalah ujian. Lulus atau tidaknya, akan menentukan apakah “Taubat Ekologi” hanya slogan, atau benar-benar menjadi gerakan.

 

Hukum harus ditegakkan. Lingkungan harus dipulihkan. Rakyat harus diutamakan.

 

_Batubara, 9 Juli 2026_