TAJUK EDITORIAL: “INTERNET CEPAT, KOTA RAPI: HENTIKAN NEMPEL LIAR DI TIANG PLN & TELKOM”

add_text_20260718_171123

Di lapangan kita sering lihat pemandangan ini: 1 tiang listrik PLN atau tiang Telkom, ditempeli 10-15 kabel fiber optik milik berbagai ISP. Ada yang diikat pakai rafia, ada yang menjuntai rendah nyaris menyentuh kepala pengendara.

Itu namanya “Nempel Liar”.

 

Banyak ISP beralasan: “daripada bangun tiang baru mahal, lebih baik numpang”. Alasan itu tidak bisa dibenarkan. Karena:

 

1. MELANGGAR HUKUM

Tiang PLN dan Tiang Telkom adalah aset negara/BUMN. Menempel tanpa izin sama dengan menggunakan barang orang lain tanpa sewa.

Perda Infrastruktur Pasif mewajibkan semua ISP punya Perjanjian Kerja Sama dulu dengan pemilik tiang dan Pemda sebelum menempel.

 

2. MEMBAHAYAKAN

Kabel yang menjuntai rendah bisa tersangkut truk, bisa putus, bisa korslet jika kena kabel listrik PLN 20KV. Petugas yang manjat juga beresiko karena tidak ada standar keamanan.

 

3. MERUGIKAN NEGARA & DAERAH

PLN/Telkom tidak dapat sewa. Pemda tidak dapat retribusi. PAD hilang. Padahal uang itu bisa untuk internetkan sekolah dan desa.

 

SANKSI JIKA NEMPEL LIAR DI TIANG PLN/TELKOM

Berdasarkan Perda Infrastruktur Pasif + UU Ketenagalistrikan + UU Telekomunikasi, sanksinya berlapis:

 

1. SANKSI ADMINISTRATIF DARI PEMDA

Teguran Tertulis → Penghentian Sementara → Pencabutan Izin Operasional ISP di Daerah → Pembongkaran Paksa oleh Satpol PP

2. SANKSI DARI PEMILIK TIANG – PLN/TELKOM

`Pemutusan Kabel → Denda Ganti Rugi → Tuntutan Perdata karena Merusak Aset`

3. SANKSI PIDANA

Jika menyebabkan korslet, kebakaran, atau korban jiwa bisa dijerat UU Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 Pasal 52 dan KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kerusakan.

SOLUSINYA: SATU TIANG UNTUK SEMUA, TAPI RESMI

Jangan lawan, tapi tertibkan.

1. Inventarisasi: Pemda + PLN + Telkom + ISP duduk bersama, data semua kabel yang nempel.

2. Legalkan: Buat Perjanjian Sewa Pakai Tiang. ISP bayar sewa ke PLN/Telkom + bayar retribusi ke Pemda.

3. Rapikan: Masukkan ke ducting/duct chamber bawah tanah secara bertahap sesuai masterplan.

 

Dengan begitu, tiang tetap 1, kabel tetap jalan, tapi semua legal, aman, dan menghasilkan PAD.

Internet cepat adalah hak rakyat. Tapi kota rapi dan aman juga hak rakyat.

Jangan korbankan keselamatan dan keuangan daerah demi kecepatan 1 ISP.

 

Stop nempel liar. Urus izin. Bayar sewa. Patuhi Perda.

Karena tiang listrik bukan tempat jemuran kabel gratis.

“Internet Cepat, Kota Rapi: Hentikan Nempel Liar di Tiang PLN & Telkom”