EDITORIAL CLEAR FINAL Dugaan Pungli BOSP Batu Bara Dinyatakan Clear, Menunggu Fakta Baru

IMG-20261009-WA6563

Polemik dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat rekomendasi pencairan Dana BOSP dan kutipan lomba kebersihan sekolah di Kabupaten Batu Bara memasuki babak klarifikasi.

 

Setelah pemberitaan awal yang berbasis pada informasi sumber di Kecamatan Air Putih dan laporan Organisasi Non Pemerintah (Ornop) ke Polda Sumut, kini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara melalui Sekretaris Dinas T.S telah memberikan hak jawab.

 

Tiga Poin Klarifikasi Penting dari Sekdisdik:

 

Pertama,terkait dugaan pungli 5% dari dana BOSP 2026 yang diprediksi senilai Rp 38,1 Milyar untuk sekira 230 sekolah (dengan potensi nilai 5% = Rp 1,905 Milyar), Sekdisdik menegaskan tidak ada kebijakan tersebut di Dinas Pendidikan. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Disdik, pihaknya berjanji akan melakukan cek dan ricek serta menindak tegas.

 

Kedua, terkait dugaan kutipan Rp 150.000 per sekolah untuk lomba kebersihan sekolah yang sebelumnya diestimasi mencapai Rp 34,5 Juta untuk 230 sekolah, Sekdisdik secara tegas membantah. Ditegaskan tidak ada pungutan untuk kegiatan tersebut.

 

Ketiga,terkait laporan Ornop ke Polda Sumut yang sebelumnya disebut sumber, Sekdisdik menyatakan laporan tersebut sudah diklarifikasi dan clear.

 

Hasil konfirmasi sebelumnya juga mencatat, Ketua K3S menyatakan tidak mengetahui adanya pungli rekomendasi, sementara PLT Kadisdik Yaser pada 08/10 pukul 18.45 WIB juga menyatakan akan melakukan cek dan ricek.

 

Sikap Redaksi:

 

Sebagai media yang menjunjung Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, kami menghormati hak jawab dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Dengan adanya bantahan dan klarifikasi resmi dari Sekretaris Disdik T.S, maka untuk saat ini kasus dugaan pungli BOSP Batu Bara tahun 2026 kami nyatakan CLEAR / SELESAI pada tingkat pemberitaan.

 

Kami mengapresiasi respons cepat Disdik Batu Bara yang sudah menjawab konfirmasi.

 

Redaksi tetap mendorong agar SOP penerbitan surat rekomendasi untuk pencairan BOSP di Bank Sumut untuk 230 sekolah dibuat tertulis, resmi, dan gratis serta disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh Kepala Sekolah, agar tidak ada lagi ruang bagi oknum yang mengatasnamakan Disdik dan tidak ada lagi ruang fitnah terhadap Disdik.

 

Transparansi dana BOSP adalah hak siswa. Pengawasan tetap harus berjalan.

 

Perkembangan selanjutnya akan kami buka kembali jika ada fakta, bukti, dan data baru yang terverifikasi.(*)

 

Tim Redaksi – 09/10/2026

Editorial Berimbang, Non Absolut, Menghormati Hak Jawab.