Editorial/Opini Transparansi Rekomendasi BOSP Batu Bara Diuji – Antara Tata Kelola dan Dugaan Pungli 5%

IMG-20261008-WA8583

Kebijakan administratif berupa surat rekomendasi atau pengesahan dokumen dari Dinas Pendidikan kepada Bank Sumut dalam pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sejatinya adalah instrumen tata kelola.

 

Secara regulasi, kebijakan tersebut beralasan. Pencairan BOSP mensyaratkan RKAS yang telah diverifikasi Dinas, SPTJM yang lengkap, serta kepatuhan pada Juknis Permendikdasmen. Bank sebagai penyalur membutuhkan bukti validasi tersebut, sementara Dinas Pendidikan memiliki mandat pembinaan dan pengawasan agar dana publik tidak menyimpang.

 

Namun di Kabupaten Batu Bara, mekanisme yang dimaksudkan untuk penguatan akuntabilitas itu justru memunculkan dugaan penyimpangan baru.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Senin (8/10), sistem rekomendasi tersebut patut diduga dimanfaatkan oknum di Dinas Pendidikan Batu Bara untuk menarik pungutan liar (pungli) kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOS. Besaran yang disebutkan sumber mencapai 5% dari setiap penarikan dana BOS, dari awal hingga akhir tahun anggaran.

 

Jika merujuk data prediksi, Kabupaten Batu Bara tahun 2026 menerima dana BOS SD dan SMP sebesar Rp 38,1 Milyar. Maka 5% dari angka tersebut setara Rp 1,905 Milyar – angka yang tidak kecil dan patut menjadi perhatian serius aparat pengawas internal maupun eksternal.

 

Sumber yang layak dipercaya di Kecamatan Air Putih dengan inisial R, pada Senin (8/10), menyebut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara telah dilaporkan salah satu Organisasi Non Pemerintah (Ornop) ke Polda Sumatera Utara. Sumber yang sama juga menyebut ada 2 orang utusan yang mencoba menemui Ornop tersebut untuk mitigasi, namun belum terjadi kesepakatan.

 

Informasi ini tentu masih dalam ranah dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini. Salah seorang Ketua K3S yang dikonfirmasi terkait dugaan pungli penerbitan surat rekomendasi tersebut menjawab “saya tidak mengetahui hal seperti itu”.

 

Sementara itu dugaan lain juga muncul, yakni pungutan Rp 150.000 per sekolah untuk kegiatan Lomba Kebersihan Sekolah tahun 2026 yang jika dikalikan sekitar ratusan sekolah, nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Ditambah dugaan kebocoran dari pos anggaran literasi dengan modus fee belanja SIPlah dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah.

 

PLT Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, Yaser, yang terhubung dengan media ini pada Senin (8/10) pukul 18.45 WIB, menyatakan akan melakukan cek dan ricek terhadap informasi tersebut.

 

Penilaian Berimbang:

 

Editorial ini tidak dalam posisi menghakimi. Prinsip praduga tak bersalah harus dikedepankan. Kebijakan rekomendasi bank tidak serta merta adalah pungli. Di banyak daerah, mekanisme ini justru efektif mencegah penyalahgunaan dana BOS.

 

Namun ketika sebuah prosedur administratif yang tidak diatur secara eksplisit dalam Juknis Nasional BOSP kemudian menjadi pintu masuk pertemuan tatap muka wajib antara sekolah dan oknum dinas, maka potensi moral hazard itu nyata.(?)

 

Di sinilah peran Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara sebagai pembina ASN, Inspektorat Daerah, menjadi penting. Perlu ada audit khusus terhadap SOP penerbitan rekomendasi BOSP di Bank Sumut Cabang Batu Bara:

 

1. Apakah surat rekomendasi itu merupakan kebijakan resmi tertulis dari Dinas atau inisiatif oknum?

2. Apakah ada tarif resmi atau gratis?

3. Bagaimana alur pengawasan dana BOSP sebesar Rp 38,1 Milyar tersebut dari hulu ke hilir?

 

Jika dugaan 5% itu terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik ASN, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan pendidikan dasar di Batu Bara.

 

Jika tidak terbukti, maka nama baik Dinas Pendidikan dan Bank Sumut harus dipulihkan dan SOP perlu disosialisasikan secara transparan kepada kepala sekolah dan publik agar tidak ada ruang fitnah.

 

Pendidikan tidak boleh dibebani biaya siluman. Dana BOSP adalah hak siswa, bukan hak pemberi rekomendasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan sekira pukul 20:20 Wib terhubung ,Senin (8/10) kepada media ini menyebutkan bahwa kegiatan lomba sekolah bersih memang ada diikuti sekira 200 Sekolah Dasar dan sekira 30 Sekolah SMP dan PAUD,namun (Sekdisdik Batu Bara-Red) membantah adanya dugaan kutipan Rp.150.000/Sekolah.

Sambungnya dugaan laporan Dumas salah satu ORNOP dengan poin-poin tertentu,disebutkannya sudah dilakukan jawaban klarifikasi.

Dan disebutkannya pula adanya dugaan cetak kalender pendidikan yang disebutkan wajib diadakan sudah didesign secara digital dan bisa dicetak sendiri oleh satuan pendidikan SD/SMP/Sederajat dipolitisir oknum tertentu menjadi seolah-olah berbiaya.

Untuk itu Sekdisdik berjanji akan melakukan cek dan ricek terhadap program kegiatan dinas pendidikan lainnya dan memastikan penyelewengan oleh oknum tertentu dapat dicegah.

 

Tim Redaksi