PT KINRA Sampaikan Duka dan PT.Evyap Bersama BPJS Serahkan Santunan Korban Kebakaran

CutPaste_2026-09-09_16-30-21-647

Simalungun,bberlayar.com – PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei menyampaikan keprihatinan dan simpati mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi di salah satu fasilitas pabrik PT Evyap Sabun Indonesia pada Kamis, 3 September 2026.

Hal tersebut disampaikan PT KINRA dalam keterangan resminya.

“PT KINRA menyampaikan dukungan kepada manajemen, pekerja, dan keluarga pekerja PT Evyap Sabun Indonesia yang terdampak,” demikian bunyi rilis tersebut.

 

Sejak menerima informasi kejadian, PT KINRA segera melakukan koordinasi dan mengaktifkan langkah tanggap darurat bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Pemerintah Kota Pematangsiantar, Polri, TNI, serta pihak terkait lainnya.

 

Saat ini PT KINRA masih berkoordinasi dengan pihak PT Evyap Sabun Indonesia dan pihak berwenang untuk memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi. PT KINRA mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

 

Sebagai pengelola KEK Sei Mangkei, PT KINRA berkomitmen untuk terus mendukung PT Evyap Sabun Indonesia dalam penanganan dan pemulihan pasca kejadian, serta mendukung proses investigasi oleh pihak terkait yang berwenang tanpa berspekulasi mengenai penyebab kebakaran sebelum hasil investigasi resmi diperoleh.

 

Penyerahan Santunan

Penyerahan bantuan kepada ahli waris pihak keluarga korban terdampak pada kebakaran di PT Evyap Sabun Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 8 September 2026 di Kantor Bupati Batu Bara.

 

Kegiatan tersebut disaksikan oleh Bupati Batu Bara, Manajemen PT Evyap Sabun Indonesia, Manajemen PT KINRA, Administrator KEK Sei Mangkei dan pihak terkait lainnya.

 

Baharuddin Siagian selaku Bupati Batu Bara menyampaikan bahwa masing-masing keluarga korban menerima bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp700 juta dan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Rinciannya:

1. Dewi Istri dari almarhum Mhd Rifaldy menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp301.696.000

2. Mhd Diki Wahyudi selaku ahli waris almarhum Nasri Effendi menerima Rp295.696.000

3. Neni Maya Sari selaku ahli waris almarhum Sumadi menerima Rp518.218.000

Total santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ketiga ahli waris mencapai Rp1.115.610.000.

Dengan ditambah santunan dari PT Evyap Sabun Indonesia, keseluruhan santunan yang diberikan mencapai Rp3.215.610.000.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan beasiswa pendidikan mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi bagi anak korban sesuai ketentuan.

 

Pada kesempatan yang sama Direktur PT KINRA, Alwin Abdi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bahu membahu bersinergi membantu dalam penanganan insiden ini.(*)

 

Narasumber: PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA)

Untuk informasi lebih lanjut hubungi: [Humas PT KINRA]