#Koperasi Keluarga Sejahtera Bahagia Kab. Batu Bara: Bersama Tegakkan Amanah Undang-Undang

add_text_20260805_202155

#Koperasi Keluarga Sejahtera Bahagia Kab. Batu Bara: Bersama Tegakkan Amanah Undang-Undang

 

Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus turun ke tanah, dirasakan masyarakat, dan dijalankan oleh semua pihak. Itu pesan utama yang dibawa Koperasi Keluarga Sejahtera Bahagia Kabupaten Batu Bara dalam langkah terbarunya.

 

Koperasi tidak datang untuk meminta belas kasihan. Koperasi datang untuk mengingatkan. Mengingatkan 13 perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Batu Bara akan kewajiban hukum yang melekat: hak plasma 20% bagi masyarakat sekitar perusahaan.

 

Ini bukan wacana. Ini amanah UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58. Dari total HGU 6 perusahaan sebesar 1.234.568,824 Ha, maka kewajiban plasma 20% adalah 6.172,9412 Ha. Angka itu bukan kecil. Di baliknya ada ribuan keluarga petani yang berhak hidup lebih sejahtera dari tanah tempat mereka tinggal.

 

Untuk itu, Koperasi Keluarga Sejahtera Bahagia telah melayangkan surat resmi kepada:

Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara, Bapak Bupati Batu Bara, DPRD Batu Bara, BPN/Menteri Agraria ATR/BPN Kabupaten Batu Bara dan Kementrian dan 13 Perusahaan yang beroperasi di Batu Bara.

 

Tujuannya satu: mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sempadan perusahaan. Tidak ada yang dirugikan. Semua berjalan sesuai koridor hukum.

 

“KAMI HADIR BUKAN MEMINTA TETAPI MENGINGATKAN KEWAJIBAN ANDA ATAS NAMA PERATURAN NEGARA KITA”

 

Tegasnya kalimat ini. Karena koperasi sadar, investasi hanya akan aman dan berkelanjutan jika ada keadilan. Jika masyarakat sekitar merasa dilibatkan dan diuntungkan, maka konflik lahan, aksi protes, dan ketidakpastian hukum bisa diminimalkan.

 

Kami bukan beban. Kami mitra strategis. Mitra yang berkelanjutan, terukur, transparan, konkret, dan sistematis dalam memajukan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjamin kepastian investasi.

 

Kini bola ada di tangan pemerintah dan perusahaan. Kami berharap ada respon cepat dan konkret. Segera wujudkan Perda Perlindungan Plasma. Segera realisasikan hak 20% plasma. Karena keterlambatan satu hari berarti menunda kesejahteraan ribuan kepala keluarga.

 

Bagi masyarakat yang tergabung di koperasi, ini bukan soal angka hektare. Ini soal harapan. Soal anak bisa sekolah, orang tua bisa berobat, dan desa bisa maju.

 

Semoga langkah yang kami perbuat mendapat respon yang baik. Karena pada akhirnya, Batu Bara yang maju adalah Batu Bara yang adil.

Dan keadilan dimulai ketika hukum ditegakkan.

 

#PlasmaAdalahHak

 

_Atas Nama Masyarakat yang tergabung di Koperasi Keluarga Sejahtera Bahagia Kab. Batu Bara_