TAJUK RENCANA: PENIMBUNAN JALAN TEMBUS GUNUNG RANTE – SUMBER TANI, DI ANTARA INISIATIF WARGA DAN KEWENANGAN HUKUM Kamis 9 Juli 2026

CutPaste_2026-07-10_12-28-21-759

Hari ini rencana penimbunan badan jalan tembus dari Gunung Rante menuju Desa Sumber Tani dimulai. Inisiatornya adalah Kepala Desa setempat. Menurut keterangan, tanah yang akan ditimbun adalah milik pribadi Kades, dan kegiatan ini tidak bertujuan untuk dijual atau dikomersialkan.

 

Namun di tengah jalan, aktivitas itu dihentikan oleh pihak yang berwajib.

Dua Sisi yang Bertemu

Di satu sisi, kita bisa memahami semangat Kades. Akses jalan tembus antar dusun/desa sering menjadi persoalan klasik. Kalau menunggu anggaran kabupaten/provinsi, bisa bertahun-tahun. Ketika ada warga, dalam hal ini Kades, yang bersedia memakai tanah dan sumber dayanya sendiri untuk membuka akses, itu adalah bentuk kepedulian. Apalagi ditegaskan bukan untuk kepentingan bisnis.

 

Di sisi lain, negara punya aturan. Penimbunan, pembukaan, atau perubahan bentuk lahan — apalagi yang menyangkut jalan dan tata ruang — tidak bisa dilakukan sepihak. Ada aspek teknis: kontur tanah, drainase, dampak ke lahan sekitar, izin lingkungan. Ada aspek hukum: peruntukan lahan, kewenangan desa, dan prosedur koordinasi dengan kecamatan, PU, dan kepolisian.

 

Pemberhentian oleh pihak berwajib bukan berarti niat baik ditolak. Itu adalah bentuk negara hadir untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai koridor, agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

 

Yang Perlu Ditempuh Ke Depan

Agar semangat membangun tidak padam, dan agar hukum tetap ditegakkan, ada jalan tengah yang bisa diupayakan:

 

1. Mediasi dan Legalitas. Kades, perangkat desa, BPD, dan pihak berwajib duduk bersama. Jelaskan rencana, tunjukkan bukti kepemilikan tanah, dan ajukan permohonan izin penimbunan/pelebaran jalan secara resmi. Jika memang untuk kepentingan umum, Pemkab bisa membantu memfasilitasi.

2. Uji Kelayakan Teknis. Libatkan Dinas PU dan pihak terkait untuk survei. Apakah jalur itu layak jadi jalan tembus? Bagaimana dampaknya ke lingkungan dan lahan warga lain? Data ini penting agar pembangunan tidak menimbulkan banjir atau sengketa baru.

3. Transparansi ke Warga. Jelaskan ke masyarakat Sumber Tani dan Gunung Rante: ini bukan proyek pribadi, tapi untuk akses bersama. Sekaligus buka ruang agar warga lain bisa urun rembuk, tenaga, atau pikiran.

 

Niat membangun patut diapresiasi. Penegakan aturan juga wajib dihormati. Keduanya tidak harus bertabrakan.

 

Semoga kasus penimbunan di Gunung Rante – Sumber Tani ini menjadi contoh: bahwa inisiatif warga tidak dimatikan, dan hukum tidak diabaikan. Jika dikelola dengan komunikasi yang baik, jalan tembus itu bukan hanya menghubungkan dua desa. Ia juga bisa menghubungkan semangat gotong royong dengan tata kelola pemerintahan yang tertib.

 

Karena pada akhirnya, jalan yang baik adalah jalan yang dibangun bersama, dengan cara yang benar.