BBERLAYAR.COM | EDITORIAL Minggu, 5 Juli 2026 DIDUGA BEROPERASI KEMBALI, GALIAN C GUNUNG RANTE BUTUH KLARIFIKASI RESMI APH DAN ESDM SUMUT
Publik Serahkan Bukti Foto. Bola Kini di Tangan Penegak Hukum dan Pemberi Izin
Sebuah foto yang beredar dari Desa Gunung Rante, Dusun 5, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, kembali memantik tanda tanya publik. Tampak excavator sedang memuat material tanah ke atas dump truck di hamparan tanah merah berlatar kebun sawit. Aktivitas itu diduga kegiatan Galian C yang sebelumnya telah ditutup oleh Polres Batu Bara pada tahun 2025.
Redaksi bberlayar.com_ menempatkan foto dan laporan warga ini dalam koridor asas praduga tak bersalah. Kami tidak dalam posisi memvonis kegiatan tersebut ilegal. Namun fakta bahwa lokasi yang sama pernah ditutup aparat, lalu kini terpantau aktif kembali, menuntut satu hal: klarifikasi resmi yang cepat dan terbuka.
Ada dua kemungkinan yang sama-sama harus diuji. Pertama, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan baru tahun 2026 untuk titik tersebut. Jika benar, maka operator berhak bekerja, dan publik berhak tahu. Papan informasi proyek, nomor SK IUP, dan peta koordinat wajib dipasang di lokasi sesuai aturan. Kedua, tidak ada izin baru yang terbit. Artinya aktivitas dalam foto tersebut patut diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Di sinilah urgensi peran Aparat Penegak Hukum. Polres Batu Bara sebagai institusi yang pernah melakukan penutupan pada 2025 tentu paling memahami riwayat hukum lokasi ini. Apakah penutupan saat itu bersifat permanen, atau sementara dalam rangka penyidikan yang kemudian dihentikan? Publik menunggu jawaban. Begitu pula dengan Dinas ESDM Sumut. Satu konfirmasi: ada atau tidak ada IUP aktif di Dusun 5 Gunung Rante, akan langsung menghentikan semua spekulasi.
Membiarkan pertanyaan ini menggantung berbahaya. Bagi warga, muncul keresahan dan potensi konflik horizontal. Bagi iklim investasi, ketidakpastian hukum adalah musuh utama. Bagi negara, setiap truk tanah yang keluar tanpa PNBP adalah potensi kerugian. Karena itu, sinergi ESDM dan Polri untuk cek lapangan 1×24 jam menjadi keniscayaan. Datangi lokasi, cocokkan titik koordinat foto dengan peta IUP, periksa dokumen di lapangan.
bberlayar.com_ percaya Polres Batu Bara dan ESDM Sumut memiliki komitmen yang sama: menegakkan aturan. Jika legal, lindungi pengusahanya. Jika ilegal, tindak tegas tanpa pandang bulu. Kepastian itu yang ditunggu warga Gunung Rante hari ini.

Bola sekarang ada di tangan APH dan ESDM. Publik sudah menjalankan bagiannya: melapor dengan bukti. Giliran negara hadir memberi kepastian.






