Hapus Tunggakan, Bukan Hapus Kepatuhan
Kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan – PBB-P2 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Batu Bara patut jadi catatan.
Piutang pajak sejak tahun 1992 sampai 2020 dihapuskan. Catatannya: wajib pajak harus melunasi dulu PBB-P2 tahun 2021 sampai 2026. Program ini berlaku sampai 30 September 2026.
Langkah ini cerdas. Negara dan daerah sama-sama diuntungkan.
Pertama, realitas fiskal.
Selama puluhan tahun, piutang PBB-P2 menumpuk di pembukuan. Nilainya besar di atas kertas, tapi mustahil ditagih. Wajib pajaknya sudah pindah, meninggal, atau datanya tidak jelas. Menyimpannya hanya membebani administrasi. Dengan dihapus, pembukuan daerah jadi bersih dan realistis.
Kedua, logika keadilan.
Yang selama ini patuh bayar tiap tahun merasa dirugikan karena ada tetangganya menunggak puluhan tahun tanpa sanksi. Program “bayar 6 tahun terakhir, 29 tahun sebelumnya digugurkan” memberi jalan tengah. Ada konsekuensi, ada hadiah. Ini bukan pemutihan gratis.
Ketiga, dampak ekonomi.
Pendapatan Asli Daerah – PAD adalah napas pembangunan. Jalan, sekolah, puskesmas, semua dari sana. Dengan membersihkan tunggakan, Pemkab Batu Bara mendorong wajib pajak untuk aktif kembali. Daripada sama sekali tidak bayar, lebih baik mulai bayar dari 2021. Uang segar itu langsung bisa dipakai untuk pembangunan.
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian menyebut ini sebagai upaya memberi kemudahan. Dan memang, pajak yang baik adalah pajak yang bisa dibayar rakyat.
Namun ada 2 hal yang harus dijaga agar kebijakan ini tidak salah arah:
1. Jangan jadi preseden buruk.Program ini harus tegas: sekali dan terakhir. Jangan sampai tahun depan masyarakat sengaja menunggak dengan harapan akan ada “pemutihan” lagi. Sosialisasi harus jelas: setelah 2026, sanksi berlaku normal.
2. Kecepatan layanan. Kesempatan emas ini akan sia-sia jika loket Bapenda antre panjang, data tidak sinkron, atau petugas mempersulit. Digitalisasi pengecekan PBB harus dipermudah. Cukup dari HP.
Pemerintah pusat dan daerah lain bisa mencontoh Batu Bara. Di banyak daerah, piutang pajak yang “menggantung” justru jadi ganjalan akuntabilitas. Daripada dipaksa tagih tapi tak pernah lunas, lebih baik diselesaikan dengan skema yang realistis.
Intinya sederhana: Pajak adalah gotong royong.Yang sudah lama terbelit, diberi jalan keluar. Yang baru mulai bayar, dihargai.
30 September 2026 bukan waktu lama. Jangan tunggu mepet. Lunasi kewajiban 2021-2026 sekarang, dan mulailah dengan lembaran baru.
Karena membangun daerah tidak bisa dari janji. Harus dari iuran kita bersama.
Redaksi Berlayar
Batu Bara,19 Agustus 2026






