SENGKETA TANAH WARISAN: KESULTANAN ASAHAN TUDING PEMKO TANJUNGBALAI ABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN 

IMG-20260702-WA0010

Tanjungbalai, bberlayar.com_ — Polemik aset warisan kembali mencuat di Sumatera Utara. Kesultanan Negeri Asahan melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Tanjungbalai terkait status hukum Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, lahan seluas hampir 6 hektare di pusat kota.

 

Perdana Menteri Kesultanan Negeri Asahan, Tengku Rinel Rizal, S.E., M.Ma, menyebut langkah Pemko menerbitkan dan berpegang pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 Tahun 1992 sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Kami bukan anti-pembangunan. Kami menolak penguasaan yang tidak berdasar pada proses hukum yang utuh,” tegas Tengku Rinel dalam keterangan pers, Rabu (1/7/2026).

 

1. Dasar Klaim Kesultanan: Putusan PN 1974

Pihak Kesultanan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 53/Perd/1974/PN-TB yang disebut memenangkan Tengku Saibun Abdul Jalil, Sultan Kerajaan Negeri Asahan, atas tanah seluas ±60.000 m². Putusan itu, menurut Kesultanan, telah berkekuatan hukum tetap.

 

Sebagai bentuk kearifan, Kesultanan menyatakan pernah menghibahkan sebagian lahan untuk gedung Pengadilan Negeri. Selain itu, pada 1980 diberikan izin pakai terbatas untuk Taman Remaja dan dua jalur jalan seluas ±17 x 204 meter. Pada 1981, ada perjanjian pinjam pakai bekas kompleks istana untuk sarana olahraga selama 5 tahun dengan klausul wajib dikembalikan tanpa ganti rugi.

 

2. Sorotan terhadap Sertifikat Hak Pakai 1992

Tengku Rinel mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 159/1992 atas nama Pemko Tanjungbalai. Empat poin yang disorot:

 

Pertama, penerbitan sertifikat dinilai mengabaikan Putusan PN 1974. Kedua, disebut tidak ada persetujuan tertulis dari ahli waris selaku pemilik sah. Ketiga, luas sertifikat 57.975 m² dinilai melebihi izin pakai terbatas yang pernah diberikan. Keempat, waktu penerbitan dinilai berdekatan dengan berakhirnya perjanjian pinjam pakai 5 tahun.

 

“Membayar uang pemasukan tidak otomatis mengalihkan hak milik yang sudah diputus pengadilan,” ujar Tengku Rinel.

 

3. MoU 2025 yang Dibatalkan

Kesultanan mengungkapkan, pada 18 Desember 2025 telah ditandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemko Tanjungbalai untuk pelestarian budaya Melayu dan pengelolaan kawasan bersejarah. Namun, kesepakatan itu disebut dibatalkan sepihak oleh Pemko dengan alasan merujuk pada Sertifikat Hak Pakai 1992.

 

“Saat kerja sama, kami diakui sebagai pemilik aset. Saat ada sertifikat, posisi berubah. Ini soal konsistensi,” kata Tengku Rinel.

 

4. Sikap Kesultanan: Tempuh Jalur Hukum

Pihak Kesultanan menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tidak ada titik temu. “Hak ini amanah leluhur. Kami akan perjuangkan melalui mekanisme yang seadil-adilnya,” tegasnya.

 

5. Upaya Konfirmasi ke Pemko Tanjungbalai

Hingga berita ini diturunkan, berlayar.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Kota Tanjungbalai terkait dasar hukum penerbitan Sertifikat Hak Pakai 1992, status MoU 18 Desember 2025, dan tanggapan atas pernyataan Kesultanan Asahan.

 

Kepala Bagian Hukum Pemko Tanjungbalai belum merespons permintaan wawancara. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi mengenai proses administrasi penerbitan sertifikat tersebut.

 

Konteks: Sengketa aset eks-kesultanan bukan hal baru di Indonesia. UU Pokok Agraria dan putusan pengadilan kerap menjadi rujukan utama dalam penyelesaian. Publik menanti langkah mediasi atau uji materi untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi ruang publik.(*)