DIPIMPIN NURHAJI, DPRD BATU BARA SAHKAN APBD 2025 DAN BUMD JADI PERSERODA
Batu Bara,bberlayar.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nurhaji, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah strategis, Senin (27/7/2026).
Kedua Ranperda tersebut adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya Perseroda. Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., http://M.AP., hadir dan menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat tersebut.
Komitmen Benahi Tata Kelola Keuangan
Syafrizal menyebut LKPD Tahun Anggaran 2025 telah diserahkan ke DPRD dan diaudit BPK RI. Penyajiannya sudah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sebagai komitmen ke depan, Pemkab Batu Bara akan memperkuat 5 hal: sistem pengendalian intern di OPD, kompetensi SDM keuangan, pengawasan internal, audit eksternal independen, serta perencanaan dan penganggaran yang lebih akurat.
“Kami mohon maaf atas kekurangan yang masih ada. Masukan DPRD dan masyarakat akan jadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujar Syafrizal.
Transformasi BUMD, Bukan Sekadar Ganti Nama
Pada agenda kedua, Pemkab mengusulkan PT Pembangunan Batra Berjaya berubah bentuk menjadi Perseroda.
“Perubahan ini harus jadi momentum pembenahan tata kelola secara menyeluruh. Tujuannya agar BUMD dikelola profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja,” tegas Wabup.
Ia berharap BUMD ke depan tidak lagi jadi beban APBD, tapi bisa menjadi penggerak ekonomi dan penyumbang PAD.
Wakil Ketua DPRD Nurhaji mengapresiasi sinergi yang terjalin. Ia menutup rapat dengan harapan proses lanjutan kedua Ranperda berjalan sesuai mekanisme hukum.(*)






