EDITORIAL: HGU HARUS JADI ALAT TEKAN UNTUK PLASMA 20%   (?) Media Berlayar | 28 Juli 2026

add_text_20260728_094719

Perpanjangan Hak Guna Usaha bukan hadiah. Itu izin negara untuk mengelola tanah rakyat. Karena itu, wajar jika negara juga menuntut timbal balik.

 

Langkah Panitia Khusus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara yang akan merekomendasikan penundaan perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian adalah langkah yang tepat. Sudah terlalu lama kewajiban plasma 20 persen hanya jadi catatan di atas kertas.

 

1. Aturannya Jelas, Implementasinya Kabur

Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20% dari luas areal yang diusahakan. Diperkuat PP 26/2021 dan Permentan 18/2021.

Pertanyaannya yang terus mengambang: apakah plasma harus di dalam HGU? Boleh di luar? Bentuknya harus kebun atau boleh unit usaha produktif?

Ketidakjelasan inilah yang membuat perusahaan berlindung, dan masyarakat terus menunggu.

 

Di tengah kebuntuan itu, muncul suara-suara di lapangan. Ada yang menyindir: perusahaan ini sudah berdiri sejak 1930-an, jauh sebelum aturan plasma 20% lahir tahun 2007. Seolah kewajiban hukum bisa kedaluwarsa karena usia.

Ada pula sindiran sinis: “Ini makanan raja, berani tidak Bupati membuat keputusan resmi?”

Bahkan lebih tajam: “Mampukah membersihkan gurita KKN dari pusat sampai ke daerah?”

 

Sindiran-sindiran itu pahit. Tapi ia lahir dari kekecewaan panjang. Ketika hukum terasa tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

 

2. Pola CPCL Bukan Alibi

Pansus menyoroti pola Calon Petani Calon Lahan yang dijalankan PT Socfindo. Pola ini memang diakui regulasi. Tapi ukurannya bukan “ada atau tidak ada”. Ukurannya: apakah sudah 20%? Apakah lahannya produktif? Apakah sertifikatnya atas nama petani? Apakah bagi hasilnya adil?

Jangan sampai CPCL hanya jadi stempel administratif agar HGU bisa diperpanjang. Apalagi jika ada bisik-bisik: “Ketua umum partai saja yang bisa menghentikan aspirasi anggota.”

Jika benar, maka ini bukan lagi soal plasma. Ini soal demokrasi yang dibungkam.

 

3. Gunakan HGU Sebagai Alat Negara

HGU adalah instrumen negara. Jika kewajiban tidak dipenuhi, maka negara berhak menunda. Itu bukan kriminalisasi usaha. Itu penegakan hukum.

Rekomendasi Pansus Batu Bara ke Kementerian harus jadi preseden nasional. Jangan sampai ada perusahaan yang menikmati perpanjangan HGU 35 tahun lagi, sementara masyarakat di sekelilingnya masih menunggu janji plasma 20 tahun lalu.

 

Jangan jadikan usia perusahaan sebagai tameng. Jangan jadikan nama besar sebagai benteng. Hukum harus sama untuk perusahaan yang berdiri tahun 1930 maupun yang baru tahun 2020.

 

Plasma 20% bukan CSR. Bukan bantuan. Bukan sedekah. Itu kewajiban hukum yang melekat pada izin usaha.

Pemerintah pusat melalui ATR/BPN dan Kementan harus tegas: tidak ada perpanjangan HGU tanpa bukti fasilitasi plasma yang nyata, terukur, dan berpihak ke masyarakat.

Bupati harus berani keluarkan keputusan. DPRD harus berani kawal. Partai politik harus berani membela konstituen, bukan membungkamnya.

 

Jika tidak, maka sindiran “gurita KKN” itu akan terus hidup. Dan kepercayaan publik pada negara akan terus terkikis.

 

HGU boleh diperpanjang. Asal rakyatnya juga ikut naik kesejahteraannya.