Pemerhati Telekomunikasi Nasional Dahwir S.M Soroti Pembiaran Kabel FO Liar di Batu Bara: Aset BUMN Dijarah, Regulasi Diinjak-injak

add_text_20261031_095541

BATU BARA, http://B-BERLAYAR.COM – Kesemrawutan kabel Fiber Optik (FO) yang menumpang liar di tiang milik PT PLN (Persero) dan PT Telkom Indonesia di Kabupaten Batu Bara, akhirnya mendapat sorotan keras dari Pemerhati Telekomunikasi Nasional, Dahwir S.M dari PT Satgasringmigas Dan Network.

 

Dahwir menilai, jika Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Diskominfo, Polres, Kejari, PLN, Telkom, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pembiaran terhadap praktik penumpangan kabel FO tanpa Perjanjian Kerjasama (PKS), maka itu adalah bentuk pembiaran pelanggaran hukum yang sistematis dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini penjarahan aset BUMN secara terang-terangan. Tiang PLN dan Tiang Telkom itu aset negara. Kalau ada ISP menumpang tanpa PKS, tanpa bayar sewa, tanpa izin keselamatan, lalu dibiarkan bertahun-tahun, pertanyaannya: kemana fungsi pengawasan? Ada apa dengan Kominfo Batu Bara, dengan PLN, dengan Telkom, dengan APJII?” tegas Dahwir S.M kepada http://B-BERLAYAR.COM, Jumat (31/10/2026).

 

Fakta Lapangan: Liar, Tanpa Label, Berbahaya

 

Berdasarkan pantauan, di sepanjang jalan lintas Lima Puluh – Sei Balai – Tanjung Tiram, ratusan kabel FO menjuntai tidak beraturan. Tidak ada label nama ISP, tidak ada ketinggian standar, sebagian bahkan melintang di bawah 3 meter dari jalan, sangat membahayakan pengendara.

 

Dahwir S.M yang juga dikenal sebagai penggiat pengawasan Migas dan Telekomunikasi ini menjelaskan, regulasinya sangat jelas:

 

1. Tiang PLN:Wajib PKS TIAG PLN, bayar sewa, ada SLO dan K2, diatur Permen ESDM 13/2021. Pelanggar bisa dijerat Pasal merusak instalasi ketenagalistrikan.

2. Tiang Telkom:Aset negara dikelola Mitratel. Pemanfaatan wajib izin dan sewa sesuai PM Kominfo No.13 Tahun 2019.

3. ISP: Wajib izin Komdigi, wajib jadi anggota APJII, wajib patuh PM Kominfo No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

 

“APJII itu wadah resmi. Kalau pengusaha internet punya APJII, seharusnya APJII Sumut yang paling depan menertibkan anggotanya. Jangan sampai APJII hanya jadi stempel untuk mengurus izin, tapi tidak mengawasi anggotanya yang nakal,” kritik Dahwir.

Desak Audit dan Tim Terpadu

 

Dahwir S.M mendesak langkah tegas, bukan sekadar pemotongan kabel sepihak yang juga ilegal.

 

Menurutnya, Pemkab Batu Bara harus segera membentuk Tim Penataan Utilitas Terpadu yang terdiri dari:

 

– Pemkab (Diskominfo, PUPR, Satpol PP)

– Aparat Penegak Hukum (Polres, Kejari)

– Pemilik Aset (PLN, Telkom Indonesia / Mitratel)

– Regulator (Komdigi)

– Asosiasi (APJII Sumut)

– Serta melibatkan Satgasringmigas Dan Network sebagai mitra pengawas independen di bidang Migas & Telekomunikasi

 

“Tugas tim ini mengaudit total. Berapa ISP ada di Batu Bara? Berapa yang punya PKS PLN? Berapa yang punya PKS Telkom? Berapa yang bayar retribusi PAD? Yang tidak ada PKS, putuskan dan beri sanksi. Jangan biarkan pengusaha legal yang bayar PKS justru mati karena kalah saing dengan yang ilegal,” jelasnya.

 

Peringatan Keras untuk Komdigi

 

Lebih jauh, Dahwir S.M memberikan peringatan keras kepada Komdigi di Jakarta.

 

“Komdigi jangan tutup mata. Di daerah, Kominfo Kabupaten itu perpanjangan tangan Komdigi. Kalau Kominfo Batu Bara membiarkan, berarti Komdigi juga membiarkan. Padahal amanat UU Telekomunikasi jelas, negara wajib menata, bukan membiarkan kesemrawutan,” ujarnya.

 

Ia juga menyinggung peran Polres dan Kejari. Jika ada pembiaran aset BUMN digunakan tanpa kompensasi bertahun-tahun, ada potensi kerugian negara yang harus diusut.

 

“Jangan sampai nanti ada operasi penertiban baru setelah ada korban jiwa tertimpa kabel atau kesetrum tiang PLN. Jangan tunggu viral baru bertindak,” tutup Dahwir.

 

(Tim Investigasi http://B-BERLAYAR.COM / Bersambung)