Sorotan Nasional: Kabel Internet Diduga Tumpang Tiang PLN di Batu Bara, Potensi PAD Ratusan Juta Terlewat

add_text_20260706_204126

Batu Bara,bberlayar.com – Penataan utilitas telekomunikasi kembali jadi sorotan. Di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, keberadaan kabel udara fiber optik milik sejumlah penyelenggara jasa internet (ISP) yang terpasang di tiang tumpu PLN memunculkan diskursus publik terkait tata kelola, keselamatan, dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan pantauan di 141 desa dan 10 kelurahan, termasuk di Jl. Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, terlihat kabel FO dari berbagai ISP dan mitra terpasang di tiang milik PT PLN. Kondisi ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun.

 

PLN: Belum Ada Perjanjian Sewa Resmi

 

Kepala SPV Teknis PT PLN ULP Lima Puluh, Rehan Nst, saat dikonfirmasi di ruang pelayanan, Senin (6/7/2026), menjelaskan bahwa sepengetahuannya selama 6 bulan bertugas, belum ada perjanjian kerja sama sewa tiang antara PLN dengan para penyelenggara internet tersebut.

 

“Jika mengganggu pekerjaan PLN, saya perintahkan potong kepada petugas. Seharusnya ada kerja sama dari PLN Pusat/Wilayah dengan ISP seperti ICON+ yang memang sudah ada perjanjian sewa,” ujar Rehan.

Ia mengakui kondisi kabel yang dinilai semrawut berpotensi mengganggu kinerja petugas di lapangan, terutama di wilayah Sei Bejangkar, Ujung Padang, Pematang Panjang, hingga Sei Mangkai.

 

Ke depan, Rehan menyebut PLN ULP Lima Puluh akan mengambil langkah bertahap: menyurati para penyelenggara, memasang plang pengumuman, hingga pemutusan jika dinilai mengganggu. “Pihak kami tidak akan diam, hanya saja saat ini fokus utama masih pada pelayanan kelistrikan dan ada keterbatasan SDM,” tambahnya.

 

Terkait mekanisme perizinan, Rehan menjelaskan jika ada permohonan kerja sama, ULP akan meneruskan ke PLN Cabang Siantar hingga ke tingkat wilayah atau pusat untuk keputusan.

 

Sisi Penyelenggara: “PLN Saja Diam”

Beberapa pelaku usaha internet yang dikonfirmasi terpisah menyebut selama ini belum ada teguran resmi. “PLN saja diam Bang,” ujar salah satu di antaranya.

Di lapangan, terlihat perangkat ODP milik penyelenggara internet juga terpasang di tiang PLN untuk memperluas layanan hingga ke dusun.

 

Pemkab Batu Bara: Siap Koordinasi Lintas Sektor

Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan telah menerima informasi tersebut. Sebelumnya, jajaran Sekda berjanji meneruskan ke Dinas Kominfo, dan Kadis Kominfo menyatakan akan menyampaikan hal ini kepada Bupati Batu Bara.

 

Potensi Masalah & Peluang PAD

Isu ini membuka 3 dimensi penting di level nasional:

 

1. Aspek Tata Ruang & Keselamatan: Penataan kabel udara menjadi isu di banyak daerah. Kementerian Kominfo dan Kementerian ESDM telah lama mendorong skema _joint use of poles_ dan _ducting_ bersama untuk alasan estetika, keamanan, dan efisiensi.

 

2. Aspek Legalitas & Penerimaan Negara: Sesuai aturan, pemanfaatan aset BUMN oleh pihak ketiga wajib melalui perjanjian dan pembayaran sewa. Jika ditertibkan, potensi penerimaan negara dari sewa tiang dan retribusi daerah dinilai signifikan.

 

3. Aspek Pelayanan Publik: Di sisi lain, industri telekomunikasi menyebut pertumbuhan internet hingga pelosok butuh dukungan infrastruktur. Perputaran ekonomi dari sektor ini di Batu Bara diperkirakan menyentuh angka miliaran rupiah per bulan, menyerap tenaga kerja lokal.

 

Butuh Solusi Kolaboratif

Pengamat kebijakan publik menilai, penyelesaian isu ini butuh sinergi pusat-daerah. “Ini bukan hanya soal penertiban. Tapi bagaimana negara hadir membuat regulasi yang memudahkan investasi telekomunikasi, sekaligus memastikan BUMN dan Pemda mendapat haknya,” ujarnya.

 

Beberapa opsi solusi yang mengemuka:

1. Audit & Pendataan Bersama: PLN, Pemkab, dan APJII Sumut-Aceh duduk bersama mendata tiang dan kabel yang terpasang.

2. Payung Hukum Daerah: Pemkab bisa mengkaji Perda Retribusi Pemanfaatan Tiang sebagai dasar hukum pemungutan PAD, merujuk pada UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD.

3. Skema Kemitraan: PLN Pusat membuka skema kerja sama sewa tiang yang transparan dan terjangkau bagi ISP lokal, seperti yang sudah berjalan dengan ICON+.

4. Relokasi Bertahap ke Ducting: Program jangka panjang menuju _zero hanging cable_ di pusat kota, sesuai arahan pemerintah pusat.

 

Langkah penataan ini jika dilakukan dengan baik berpotensi menambah PAD Batu Bara dari sektor retribusi dan kerja sama pemanfaatan aset, yang bisa dialihkan untuk pembangunan daerah.

 

Hingga berita ini diturunkan, APJII Sumut-Aceh belum terkonfirmasi begitu juga kepada sejumlah ISP yang beroperasi dikab.Batu Bara seperti SCK,KKU,NPN,ASTRO,TIM,NUSANET,LJN dan Puluhan ISP dan Ratusan Mitra/Subnet/Reseller yang melayani Puluhan Ribu Pelanggan Rumahan,Perkantoran Pemerintah dan Corporate.

 

Redaksi menerima hak jawab dan keterangan resmi melalui email : bberlayar.0006431@gmail.com.HP/WA : 085270810896,untuk penerbitan selanjutnya.(*)