TAJUK EDITORIAL MEDIA BERLAYAR Kabel Ilegal dan PAD yang Hilang: Menyelamatkan Triliunan Rupiah dari Langit yang Semrawut
Langit di atas 141 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, hari ini kusut. Puluhan ribu tiang milik PLN dan Telkom ditumpangi kabel fiber optik dari ISP-ISP yang sebagian besar tak punya tiang sendiri. Pemandangan ini bukan milik Batu Bara semata. Dari Ujung Serdang Tanjung Morawa hingga pelosok Papua, benang kusut yang sama menjuntai di atas kepala kita.
Di satu sisi, kita harus jujur mengakui: ISP-ISP kecil dan para reseller inilah yang selama ini mengantarkan internet murah ke gang-gang sempit yang tak terjangkau Telkom atau Icon+. Mereka mengisi kekosongan, melayani warga yang butuh koneksi untuk sekolah dan usaha. Namun di sisi lain, praktik “nebeng tiang” tanpa perjanjian sewa adalah pelanggaran hukum. UU Ketenagalistrikan dan UU Telekomunikasi sudah jelas melarangnya. Lebih dari itu, kabel semrawut adalah ancaman nyata. Induksi listrik, tiang roboh menimpa pengguna jalan, hingga anak sekolah tewas tersengat, bukan lagi risiko, melainkan tragedi yang menunggu waktu.
Persoalan ini berlapis. Akarnya bukan sekadar niat jahat pengusaha. Pertama,diduga tarif sewa tiang resmi milik BUMN kerap dianggap tidak terjangkau bagi ISP skala UMKM. Kedua, terjadi dugaan pembiaran menahun di lapangan. Ketiga,diduga mayoritas pemerintah daerah belum memiliki payung hukum berupa Perda tentang pemanfaatan infrastruktur pasif. Akibatnya, negara kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah triliunan rupiah dari retribusi yang tak pernah dipungut. Kota menjadi kumuh, keselamatan warga digantung di atas kabel.
Lantas, apa solusinya? Menebang semua kabel secara membabi buta hanya akan memutus akses internet rakyat dan mematikan UMKM. Sebaliknya, mendiamkan juga bukan pilihan. Jalan tengahnya adalah ekosistem yang adil dan legal.
Pemerintah Pusat melalui Kominfo dan Kementerian BUMN perlu mengevaluasi ulang skema tarif sewa tiang. Buka harga secara transparan dan buat skema khusus bagi ISP yang berkomitmen melayani wilayah 3T. Di saat bersamaan, audit total harus dilakukan terhadap PLN dan Telkom. Pembiaran adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
Pemerintah Daerah tak boleh lagi menunggu. Perda tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu dan Ducting Sharing harus segera diterbitkan, mencontoh langkah Surabaya dan Bandung. Dengan ducting bawah tanah, semua kabel masuk, kota rapi, dan PAD mengalir. Bentuk Satgas Penertiban gabungan Satpol PP, Diskominfo, PLN, Telkom, dan Polres. Beri masa transisi satu tahun bagi ISP untuk legalisasi atau migrasi ke ducting.
Aparat Penegak Hukum wajib hadir dengan presisi. Jerat pemilik korporasi yang sengaja melanggar dan menikmati keuntungan ilegal. Namun lindungi teknisi lapangan dan pelaku UMKM yang mau patuh jika diberi jalan. Hukum harus menjadi rem, bukan palu godam.
Ini bukan perang melawan internet murah. Ini ikhtiar menata langit Indonesia agar bisnis digital tumbuh tanpa mengorbankan nyawa dan keadilan. Dialog, legalisasi, dan penegakan hukum yang berimbang adalah kuncinya. Karena sejatinya, kabel yang tertib adalah cermin negara yang hadir.
Media Berlayar terbuka untuk Hak Jawab dari semua pihak: Kemenkominfo, PLN, Telkom, APJII, dan Asosiasi ISP Daerah untuk Editorial selanjutnya.






