SAAT ASET NEGARA JADI LADANG PUNGLI _PLN Harus Bertindak Tegas Terhadap Jaringan RT-RW Net Ilegal di Batu Bara_ Editorial

add_text_20260803_125349

Tiang listrik bukan sekadar tiang. Ia adalah urat nadi penerangan, aset negara yang dibangun dari keringat dan pajak rakyat. Di Kabupaten Batu Bara dan Asahan, tiang-tiang milik PT PLN (Persero) yang seharusnya steril kini diduga ramai disesaki kabel-kabel wifi tanpa izin.

ULP Lima Puluh, ULP Tanjung Tiram, ULP Indrapura, ULP Kisaran, hingga ULP Simpang Kawat membentang di dua kabupaten ini. Tugasnya jelas: menjaga keandalan listrik dan aset. Namun fakta di lapangan berkata lain. Diduga kuat banyak pengusaha RT-RW Net menarik kabel seenaknya, menumpang di tiang PLN tanpa perjanjian resmi.

 

Yang lebih berbahaya lagi, beredar kabar dugaan adanya “setoran gelap” kepada oknum. Jika tuduhan ini benar, maka persoalannya naik level. Ini bukan lagi soal pelanggaran teknis ketenagalistrikan. Ini soal korupsi kecil yang menggerogoti, soal pembiaran yang melemahkan wibawa negara.

 

PLN punya aturan yang jelas. Setiap penumpangan kabel wajib ada izin “Pemanfaatan Bersama Tiang” dan perjanjian sewa. Tanpa itu, itu ilegal. Dampaknya pun nyata: rawan korslet, mengganggu pemeliharaan, membahayakan petugas, dan merugikan keuangan negara.

 

Kami mendesak PLN UID Sumatera Utara khususnya jajaran ULP di Batu Bara dan Asahan untuk segera turun. Lakukan sweeping, data, dan tertibkan. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru bergerak.

 

Kepada aparat penegak hukum, usut juga dugaan pungli. Jangan biarkan aset rakyat jadi bancakan.

 

Listrik untuk rakyat harus tetap terang. Jangan sampai padam karena ulah segelintir orang yang menjadikan tiang negara sebagai ladang pribadi.

 

Bersihkan tiang. Tegakkan aturan. Selamatkan aset negara.