TAJUK: Puluhan Tahun Kebun Plasma 20% Mangkir, Saatnya Negara Pakai Sanksi Pencabutan HGU Tanpa Tawar-Menawar
Objektif: Regulasi Sudah Ada, Yang Kurang Hanya Keberanian Menegakkan
Kewajiban 20% kebun plasma bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit bukan barang baru. Aturan ini sudah puluhan tahun tertulis di undang-undang dan peraturan menteri. Tapi faktanya, realisasi di lapangan masih mandek. Masyarakat sekitar kebun tetap gigit jari.
Penyebabnya bukan misteri. Faktor utamanya berulang di mana-mana:
1. Dalih Ketiadaan Lahan
Perusahaan beralasan tidak ada lagi sisa lahan di dalam area Hak Guna Usaha atau Izin Usaha Perkebunan yang bisa dialokasikan. Padahal peta HGU dan konsesi sudah jelas tercatat di negara.
2. Konflik Sosial dan Tumpang Tindih Lahan Adat
Perselisihan soal lokasi plasma, mau di dalam atau luar HGU, sering terbentur klaim lahan adat yang belum terselesaikan. Akibatnya proyek mandek karena tak ada yang mau rugi duluan.
3. Lemahnya Pengawasan dan Sanksi
Audit lambat, teguran tidak ditindaklanjuti, dan sanksi jarang dijatuhkan. Akibatnya perusahaan bisa mengulur waktu bertahun-tahun tanpa konsekuensi berarti.
4. Dualisme Aturan
Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri ATR/BPN tidak sinkron dalam menentukan dasar penghitungan luas plasma. Celah ini dimanfaatkan sebagai tameng hukum.
Sekarang situasi mulai berubah. Pemerintah lewat Kementerian ATR/BPN mempertegas: plasma wajib diambil dari porsi HGU. Skema kemitraan juga diperluas, tidak harus kebun sawit. Bisa lewat koperasi angkutan, logistik, atau usaha produktif lain yang memberi manfaat ekonomi langsung ke masyarakat.
Dan yang paling penting, aturan sudah tegas. Jika perusahaan terbukti melanggar setelah ditegur, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dan HGU. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian dan diperkuat putusan hukum sejak 2023.
Masalahnya, aturan tanpa penegakan hanya jadi kertas. Masyarakat tidak butuh wacana kemitraan baru kalau perusahaan yang lama saja belum menunaikan kewajiban dasarnya.
Karena itu, editorial ini mendesak lima hal:
Pertama, Pemerintah Daerah harus turun tangan langsung.
Bupati dan Gubernur adalah garda depan. Mereka punya data, kewenangan pengawasan, dan tanggung jawab terhadap konflik sosial di daerah. Jangan biarkan urusan plasma hanya dilempar ke pusat. Pemda wajib memverifikasi lahan, memfasilitasi mediasi, dan melaporkan kepatuhan perusahaan secara berkala ke publik.
Kedua, Kementerian Pertanian dan ATR/BPN harus mempublikasikan daftar perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma 20%.
Data harus terbuka agar publik bisa mengawasi. Transparansi adalah syarat agar sanksi tidak tebang pilih.
Ketiga, proses sanksi harus dijalankan konsisten.
Teguran, pembekuan, hingga pencabutan HGU bukan ancaman kosong. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua, besar maupun kecil.
Keempat, DPR RI dan Presiden RI perlu memberi perhatian khusus.
Ini bukan sekadar soal sawit. Ini soal keadilan agraria dan kepercayaan publik terhadap negara. Komisi IV DPR RI perlu menggelar RDP terbuka dengan Kementerian dan perwakilan masyarakat. Presiden perlu menjadikan penyelesaian plasma 20% sebagai indikator kinerja kementerian terkait.
Kelima, beri ruang bagi masyarakat untuk bertindak.
Kelompok masyarakat Batu Bara penerima manfaat, Pokmas BB Perman, menyatakan dalam 2 bulan ke depan akan melakukan terobosan extraordinary. “Bukan karya kata, kami pastikan itu nyata,” tegas mereka. Negara harus mendengar dan memfasilitasi, bukan menghalangi, gerakan warga yang menuntut haknya dijalankan sesuai hukum.
Masyarakat juga diberi jalur aduan yang cepat dan aman melalui Ombudsman RI dan Kementerian Pertanian. Tapi tanpa pendampingan dan perlindungan, warga takut melapor.
Kebun plasma 20% bukan hadiah dari perusahaan. Itu kewajiban hukum sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang lahannya dipakai untuk produksi sawit.
Puluhan tahun sudah cukup untuk alasan dan tawar-menawar. Jika negara ingin memutus kemiskinan di lingkar sawit, mulai dari menegakkan aturan yang sudah ada.
Karena keadilan agraria tidak akan datang dari regulasi baru, kalau regulasi lama saja belum dijalankan.
_Editorial Media Berlayar, 20 Juni 2026_






