TAJUK EDITORIAL REDAKSI BERLAYAR  Bersinergi Melayani Masyarakat

CutPaste_2026-07-11_14-25-33-977

Batu Bara Darurat Galian C: Ketika Aturan dan Realita Bertemu di Lapangan

 

Kerusakan DAS dan jalan tanggul di 5 desa jadi perhatian. UU sudah mengatur sanksi tegas. Kini publik menunggu konsistensi penegakan hukum dan transparansi tata keloola.

 

Aktivitas galian C atau tanah urug diduga ilegal di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan, lokasi yang disebut meliputi Desa Karang Baru Kec. Datuk Tanah Datar, Desa Antara dan Pulorejo Kec. Limapuluh, serta Sei Mangkai dan Sei Dalu-dalu Kec. Air Putih. Dampak yang dikhawatirkan meliputi kerusakan Daerah Aliran Sungai dan jalan tanggul. Padahal sebelumnya DPRD dikabarkan sudah melakukan sidak ke beberapa titik.

 

Secara hukum, rambu-rambunya sudah jelas. Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa IUP. UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH mengatur kewajiban pemulihan lingkungan. Pasal 161 UU Minerba juga menyasar pihak penadah. Secara administratif, pemerintah daerah melalui instansi terkait memiliki kewenangan menyegel lokasi dan menertibkan alat berat.

 

Tantangan terbesar kini ada pada implementasi di lapangan. Dalam kunjungan media ke salah satu lokasi, tim mendapati petugas yang mencatat keluar masuk truk angkutan. Menurut keterangan di lapangan, terjadi upaya pemberian sejumlah uang kepada tim media. Peristiwa ini tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kuat dugaan praktik serupa juga terjadi kepada pihak lain, sehingga menimbulkan pertanyaan publik tentang kepatuhan terhadap regulasi.

 

Jika benar ada praktik transaksional, maka negara dirugikan dua kali. Pertama, potensi retribusi, pajak, dan PAD yang seharusnya masuk kas daerah. Kedua, kerusakan lingkungan yang biayanya akan ditanggung publik. Apalagi santer terdengar adanya upaya pencatutan nama institusi sebagai bentuk “perlindungan”. Hal ini harus segera diluruskan agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat kepada negara.

 

Batu Bara butuh kepastian. Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional, tanpa pandang bulu, mulai dari operator, pengangkut, hingga penadah. Pemerintah pusat dan vertikal di atasnya perlu turun tangan melakukan pengawasan. Di saat yang sama, pemulihan lingkungan tidak boleh ditunda. Karena pembangunan sejati adalah saat aturan ditegakkan, lingkungan dijaga, dan rakyat merasakan manfaatnya.