Tajuk Editorial Media Online Berlayar _Bersinergi Melayani Masyarakat_  

add_text_20260612_182230

Dugaan Penembakan Warga di Kebun PT Lonsum: Antara Restorative Justice dan Kepastian Hukum

Oleh: Dahwir, S.M.

Pimpinan Redaksi Media Online Berlayar

 

Peristiwa dugaan penembakan warga di areal kebun PT Lonsum Indonesia Tbk, Blok FN 051300 Divisi 3 Sei Jangkar, Desa Sukarejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada 9 Mei 2025, kembali membuka ruang diskusi tentang batas penerapan keadilan restoratif dalam perkara yang melibatkan unsur kekerasan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan sumber internal perusahaan yang meminta identitas dirahasiakan, korban berinisial W diduga mengalami luka tembak di betis kiri akibat peluru mimis. Insiden disebut terjadi saat W bersama empat rekannya berada di lokasi. Rombongan patroli “Tim Buser Lonsum” yang dipimpin oknum berinisial ST dan RT tiba di lokasi. W tidak melarikan diri karena mengira mengenal petugas. Dalam peristiwa itu, ST diduga memiting leher korban sementara RT diduga menempelkan senjata api mimis ke paha dan menembak. Peluru mengenai betis kiri. Empat rekan korban juga mengalami luka akibat tertusuk pelepah sawit saat melarikan diri.

 

Redaksi tidak mengambil posisi menghakimi. Kebenaran kronologi dan unsur pidana dalam peristiwa ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan dan keterangan para pihak, termasuk manajemen PT Lonsum, korban W, dan Kepala Desa Sukorejo yang hingga kini belum berhasil dikonfirmasi.

 

Restorative Justice: Batas dan Syaratnya

Keadilan restoratif memang menjadi pendekatan yang diutamakan dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia melalui UU No. 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru. Tujuannya adalah memulihkan keadaan, menghindari pemenjaraan yang tidak perlu, dan membuka ruang kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

 

Namun, penerapan restorative justice memiliki batas. Berdasarkan peraturan yang berlaku, mekanisme ini umumnya hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, pelaku bukan residivis, ada kesepakatan damai dari korban tanpa paksaan, dan pelaku bersedia memulihkan kerugian korban.

 

Dalam kasus dugaan penembakan warga menggunakan senjata api mimis, konstruksi hukumnya belum tunggal. Jika penyidik menyangkakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, atau Pasal 474–477 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan luka, maka ancaman hukuman masih berada dalam kisaran yang memungkinkan restorative justice, sepanjang luka tidak masuk kategori luka berat dan tidak ada unsur lain yang memperberat.

 

Sebaliknya, jika alat yang digunakan dikategorikan sebagai senjata api ilegal atau dimodifikasi di luar peruntukan, maka perkara berpotensi diarahkan pada UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman dalam undang-undang ini melebihi batas 5 tahun, sehingga perkara biasanya dikecualikan dari penyelesaian di luar peradilan.

 

Penggunaan senapan angin di luar lokasi latihan, pertandingan, atau berburu juga bertentangan dengan Pasal 41 Perkapolri No. 8 Tahun 2012. Pelanggaran ini dapat menjadi faktor pemberat dalam pertimbangan penyidik dan jaksa.

 

Kebutuhan Konfirmasi dan Kepastian Hukum

Hingga kini, manajemen PT Lonsum belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan oknum tim keamanan perusahaan. Konfirmasi kepada korban W dan Kepala Desa Sukorejo juga belum diperoleh. Tanpa keterangan para pihak, penentuan pasal yang disangkakan dan kelayakan restorative justice belum dapat dipastikan.

 

Redaksi memandang, ketidakpastian ini wajar dalam tahap awal penanganan perkara. Namun, keterbukaan informasi dari perusahaan, aparat, dan korban menjadi kunci agar publik tidak terjebak pada spekulasi. Restorative justice bukan alat untuk menghapus tanggung jawab hukum, melainkan mekanisme untuk memulihkan korban sekaligus menjaga proporsionalitas proses hukum.

 

Rekomendasi

Jika hasil penyidikan menunjukkan bahwa perbuatan termasuk dalam kategori tindak pidana ringan dan memenuhi syarat restorative justice, maka kesepakatan damai dapat ditempuh dengan tetap memperhatikan pemulihan korban, termasuk biaya pengobatan dan ganti rugi. Sebaliknya, jika ditemukan unsur kekerasan berat atau pelanggaran terhadap UU Darurat, maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan.

 

Kepastian hukum hanya dapat diperoleh melalui penetapan dan pengesahan aparat penegak hukum, bukan melalui asumsi publik. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi PT Lonsum Indonesia Tbk, ST, RT, korban W, dan pihak terkait untuk menyampaikan keterangan resmi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Kasus ini menjadi ujian apakah aparat dan perusahaan mampu menyeimbangkan antara penegakan hukum, perlindungan warga, dan prinsip pemulihan keadilan. Publik menunggu, bukan sekadar jawaban cepat, tetapi proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Tanggapan dapat dikirim ke bberlayar.0006431@gmail.com.