TAJUK EDITORIAL  “Revitalisasi Sekolah di Batu Bara: Antara Aturan Swakelola dan Isu Intervensi”

add_text_20260802_090427
Proses revitalisasi sekolah seharusnya menjadi ruang kolaborasi antara negara, sekolah, dan masyarakat. Berdasarkan pedoman swakelola, mekanismenya jelas: P2SP di tingkat satuan pendidikan berhak merekrut konsultan perencana dan pengawas teknis dari lokal, dengan kualifikasi teknik sipil atau arsitektur. Kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab, sementara kementerian/dinas berperan mendampingi melalui tenaga ahli dan fasilitator untuk validasi anggaran.
Namun di Kabupaten Batu Bara, mekanisme ideal itu kini diselimuti tanya.
Beredar kabar dari sejumlah sumber di lapangan bahwa terjadi intervensi oknum di Dinas Pendidikan yang diduga tidak membenarkan sekolah menunjuk konsultan sendiri. Isu yang beredar menyebut penunjukan konsultan dilakukan dari atas, dengan dugaan motif untuk “memudahkan strategi titip angka” saat penyusunan Laporan Pertanggungjawaban.
Tidak berhenti di situ. Muncul pula narasi tentang adanya “Tarik Kawe”— istilah yang merujuk pada praktik penarikan dana ganda atau pengondisian. Beberapa pihak menyebut oknum Bendahara dan Sekretaris sekolah diduga turut mengondisikan kehadiran rekanan tertentu yang menyamar sebagai pekerja, seolah-olah ditunjuk langsung oleh panitia sekolah.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan membantah keterlibatannya dalam dugaan pengkondisian tersebut. Beliau menyatakan tidak terlibat dalam penarikan “Tarik Kawe” dari kepala sekolah, penempatan konsultan, hingga skenario “kepala sekolah hanya terima kunci”.
Di sisi lain, seorang konsultan mengaku pernah ditunjuk oleh salah satu sekolah, namun penunjukannya kemudian dibatalkan dan ditolak oleh oknum yang disebut memiliki kewenangan di Dinas Pendidikan.
Rangkaian fakta naratif dari lapangan ini, jika benar, mengarah pada potensi penggerogotan dana revitalisasi secara terselubung. Dana yang semestinya utuh untuk membangun ruang belajar anak, terancam bocor di tengah jalan.
Belum ada bukti hukum final yang bisa menjustifikasi siapa salah siapa benar. Yang ada saat ini adalah lampu kuning dari masyarakat sipil. Mantan aktivis FLP-JPS Kecamatan Talawi yang kini aktif di salah satu Detektif Investigasi Swasta menyarankan agar Lembaga Desa di lokasi sekolah dilibatkan aktif dalam pengawasan. Kehadiran mereka diyakini bisa menjadi penyeimbang dan penjaga agar swakelola berjalan sesuai koridor.
Revitalisasi bukan hanya soal fisik bangunan. Ini soal kepercayaan publik pada pendidikan.
Jika aturan swakelola memberi kewenangan kepada sekolah, maka kewenangan itu harus dihormati. Jika ada intervensi, harus diuji secara terbuka dan akuntabel. Dan jika ada penyimpangan, harus ditindak sesuai hukum — bukan lewat isu, tapi lewat data dan bukti.
Kini bola ada di tangan Dinas Pendidikan, P2SP, dan masyarakat. Buka ruang dialog, perkuat pengawasan, dan pastikan setiap rupiah untuk sekolah anak-anak kita, benar-benar sampai ke tembok kelas.
_Editorial ini disusun berdasarkan informasi dan konfirmasi awal dari berbagai sumber. Kami terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait._