Tajuk Editorial: Transparansi Anggaran Pendidikan Batu Bara Tidak Boleh Dikunci di Balik Angka Global

add_text_20260621_121627

Oleh_Dahwir.SM_Pimpinan Redaksi

Dana pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2025 diduga terealisasi Rp361,98 miliar dari target Rp378,45 miliar. Serapan 95,65% terlihat bagus di atas kertas. Tapi di balik angka global itu, transparansi justru menguap.

 

Sorotan tertuju pada dua pos dugaan: Pengadaan Mebel Sekolah Rp2,472 miliar dan Perlengkapan Dasar Buku Teks Rp133 juta. LKPJ Bupati mencatat nominalnya, tapi tidak menyebut berapa unit, jenis barang, dan sekolah mana yang menerima. Ini bukan rincian teknis. Ini informasi dasar yang seharusnya wajib terbuka.

 

Lebih mengganjal, Tim Media Berlayar menemukan dugaan bantuan mebel 465 paket dari PT Inalum yang tidak tercantum di LKPJ. Konfirmasi ke lima K3S kecamatan pun beragam. Ada yang tidak tahu, ada yang menyebut mebel datang langsung dari oknum dinas ke sekolah. Kabid Dikdas minta arahkan ke Kadis. Plt Kadis belum menjawab.

 

Kondisi lapangan juga kontras. Data Dinas sendiri mencatat sarana prasarana belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan, banyak gedung rusak, dan pengawasan SD-SMP kurang. LKPJ mengakui masalah itu, tapi solusi yang ditulis masih bersifat umum: identifikasi kepala sekolah jadi pengawas, pemetaan guru, peningkatan sarana bertahap.

 

Masalah Lama, Jawaban Sama

Yang mengkhawatirkan, pola ini bukan hal baru. LKPJ 2024 mencatat persoalan yang identik: kurangnya pengawasan SD-SMP, persebaran guru tidak proporsional, sarana prasarana belum memenuhi SNP, dan banyak gedung rusak. Solusinya pun sama: identifikasi kepala sekolah jadi pengawas, pemetaan guru, peningkatan sarana bertahap.

 

Target anggaran pendidikan 2024 Rp323,14 miliar, terealisasi Rp302,34 miliar. Silpa 2024 sekitar Rp20 miliar. Tahun 2025, dengan target Rp378,45 miliar dan realisasi Rp361,98 miliar, Silpa kembali muncul sekitar belasan miliar.

 

Jika masalah dan solusi diulang dua tahun berturut-turut, publik berhak bertanya: apa yang berubah selain angka anggaran?

 

Harga Perbup Bukan Harga Mati

Perbup Batu Bara No. 27/2025 tentang Standar Harga Satuan 2026 sudah tegas di Pasal 5 ayat 3: SHS tidak bersifat mutlak dan bukan acuan utama penyusunan EE. Artinya, angka di lampiran adalah batas atas, bukan harga final.

 

Aturan baku LKPP No. 177/2024 juga jelas: harga katalog dan SHS bisa dinego turun melalui sistem SPSE/INAPROC. Negosiasi offline lalu input angka sudah sepakat adalah formalitas semu. Jika dilanggar, risikonya kerugian negara, sanksi ASN, hingga blacklist penyedia.

 

Ketika rincian unit dan penerima tidak dibuka, publik tidak bisa menguji apakah PPK sudah menjalankan kewajiban nego dan uji kewajaran harga itu atau tidak.

 

Soal Tanggung Jawab Plt/Plh diduga

Kegiatan ratusan miliar dijalankan saat kursi Kadis diisi Plt/Plh sejak 2024-2025. Berdasarkan SE BKN No. 2/2019, Plt sah mengambil keputusan rutin sesuai DPA, termasuk lelang. Perubahan kebijakan strategis memerlukan mandat tertulis kepala daerah.

 

Namun patut diduga pula tanggung jawab hukum tidak berhenti di tanda tangan Plt. Jika ditemukan dugaan pelanggaran dan korupsi, tanggung jawab melekat pada PPK, KPA, PPTK, dan penyedia sesuai peran masing-masing. Peran Plt tidak menghapus akuntabilitas. Justru karena masa jabatan sementara, pejabat harus lebih hati-hati, bukan lebih tertutup.

 

Ujian Kredibilitas Pengadaan Daerah

Kasus Batu Bara bukan soal angka besar kecilnya. Ini soal prinsip dasar: anggaran publik harus bisa dilacak sampai ke barang dan penerima manfaat. Tanpa daftar unit, jenis barang, dan sekolah penerima, serapan 100% di program pendidikan kehilangan makna. Silpa belasan miliar di tengah sekolah rusak dan mebel tidak terdokumentasi adalah kontradiksi yang menyakitkan.

 

Kontrol sosial menjadi penting karena sistem e-purchasing hanya transparan jika dijalankan sesuai aturan. Transparansi digital tidak otomatis terjadi. Ia lahir dari kemauan membuka data dan berani diuji publik.

 

Rekomendasi Singkat:

1. Dinas Pendidikan Batu Bara segera memublikasikan daftar lengkap penerima mebel sekolah 2024-2025: jumlah unit, jenis, harga satuan hasil nego, dan berita acara serah terima.

2. Inspektorat Batu Bara melakukan review kepatuhan proses e-purchasing mebel sekolah terhadap Perpres 12/2021 dan Kep LKPP 177/2024, termasuk evaluasi Silpa berulang.

3. BPK RI, perlu memastikan audit kinerja pengadaan pendidikan menyentuh aspek kewajaran harga, penerima manfaat, dan sebab Silpa berulang.

 

Pendidikan maju bukan karena angka serapan tinggi. Pendidikan maju karena setiap rupiahnya bisa dijelaskan kepada guru, siswa, dan orang tua di Batu Bara.

 

Transparansi bukan ancaman bagi birokrasi. Transparansi adalah syarat agar kepercayaan publik tidak ikut menjadi Silpa.

Editorial Redaksi Media Berlayar_Bersinergi Melayani Masyarakat