Dugaan Masalah Dana Desa 20 Pekon di Kecamatan Talangpadang, LSM Trinusa Siapkan Verifikasi Lapangan
Tanggamus,bberlayar.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Tanggamus, Nuril Asikin, mengumumkan akan segera melakukan verifikasi lapangan (cross-check) terhadap dugaan permasalahan pengelolaan Dana Desa (DD) di 20 Pekon se-Kecamatan Talangpadang. Langkah tegas ini diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Trinusa Provinsi Lampung untuk memastikan validitas data sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

“Datanya masih menumpuk dan pasti akan kita buka semuanya. Kita tidak main-main kalau sudah turun ke lapangan,” tegas Nuril Asikin saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (19/4/2026). Ia menjelaskan bahwa saat ini timnya sedang memfinalisasi persiapan bersama pimpinan daerah untuk menghindari penyampaian informasi yang belum valid kepada publik.
Meski belum merinci secara spesifik tahun anggaran atau rincian kegiatan yang diduga bermasalah, Nuril menyatakan bahwa fokus utama investigasi adalah mendeteksi adanya kegiatan fiktif. “Nanti kawan-kawan akan tahu detailnya. Untuk sementara, mohon maaf kami belum bisa membuka data tahun berapa atau kegiatan apa saja, sebab ini harus kita cross-check lapangan dulu agar akurat,” ujarnya. Ia berharap dari hasil temuan nanti, tidak ada lagi praktik penganggaran fiktif yang merugikan masyarakat.
Isu mengenai kejelasan laporan anggaran Dana Desa di Tanggamus sebenarnya bukan hal baru. Berbagai laporan dari awak media, organisasi masyarakat (Ormas), LSM, hingga laporan langsung masyarakat ke Aparat Penegak Hukum (APH) sering kali mencuat di platform media sosial beberapa waktu terakhir. Hal ini mendorong LSM Trinusa untuk mengambil inisiatif melakukan penelusuran independen guna mengungkap fakta di lapangan.
Menanggapi rencana aksi tersebut, Nuril menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia mengingatkan agar tidak terjadi penghakiman massal (mainstream justice) terhadap pihak tertentu sebelum bukti pelanggaran ditemukan secara konkret. “Apa pun temuan nanti, baik data maupun laporan langsung, harus tetap mengedepankan hukum. Jangan sampai terjadi kerugian akibat tuduhan tanpa bukti, namun di sisi lain, jika memang ada pelanggaran, itu harus terungkap,” pungkasnya.(Ad)






