Tajuk Editorial Media Online Berlayar _Bersinergi Melayani Masyarakat_  

add_text_20260613_105116

Lahan 660 Ha PT Socfindo di Batu Bara: Antara Potensi PAD, Kepastian Hukum, dan Keadilan Agraria

Oleh: Dahwir, S.M.

Pimpinan Redaksi Media Online Berlayar

 

Langkah Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian bersama Pansus PAD DPRD Batu Bara menemui Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 11 Juni 2026 menjadi sinyal bahwa persoalan lahan PT Socfindo di Simpang Gambus telah masuk ke jalur penyelesaian tingkat nasional. Fokusnya jelas: memastikan status 660,59 Ha lahan yang HGU-nya berakhir 31 Desember 2023 dan menagih potensi Pendapatan Asli Daerah yang diduga belum tergarap selama puluhan tahun.

 

Menurut keterangan Pansus PAD, lahan tersebut belum membayar pajak atas kelebihan ukur selama dikuasai sejak 1903, dan aktivitas usaha disebut masih berjalan meski HGU sudah kadaluarsa dua tahun lalu. Lima catatan kritis disampaikan Pansus: sengketa dengan Kelompok Tani Perjuangan, dugaan pelanggaran tata ruang terhadap Perda RTRW Batu Bara No. 11/2020-2040, kewajiban plasma 20% yang belum dipenuhi sesuai UU No. 39/2014, program CSR yang dinilai tidak berdampak, serta status HGU yang sudah berakhir.

 

Atas dasar itu, Pansus meminta ATR/BPN menunda pembaharuan HGU dan mengembalikan lahan ke negara untuk dikelola melalui Bank Tanah atau pemerintah daerah. Tujuannya adalah memperkuat kemandirian fiskal Batu Bara agar tidak terus bergantung pada transfer pusat.

 

Kepastian Hukum di Atas Kepentingan

Redaksi memandang, tuntutan Pansus dan Pemkab Batu Bara berada pada koridor yang wajar: kepastian hukum dan keadilan agraria. Lahan yang HGU-nya telah berakhir seharusnya tidak boleh dibiarkan berada dalam ruang abu-abu. Perpanjangan atau tidaknya HGU adalah kewenangan penuh Kementerian ATR/BPN, yang dalam hal ini diwakili Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Ijas Tejo Priyono. Menurut keterangan yang disampaikan, berkas pembaharuan PT Socfindo telah dikembalikan dan permintaan penundaan perpanjangan akan ditindaklanjuti melalui verifikasi data dan prosedur yang berlaku.

 

Proses ini penting dikawal agar tidak menimbulkan konflik baru. Verifikasi luas, status, dan riwayat penguasaan lahan 660,59 Ha harus dilakukan secara terbuka, berbasis data pertanahan, pajak, dan tata ruang. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif maupun pidana sesuai UU Perkebunan dan peraturan terkait dapat diterapkan. Jika tidak, maka kepastian hukum bagi perusahaan juga harus diberikan agar iklim investasi tidak terganggu.

 

Keseimbangan Antara PAD dan Keadilan Sosial

Bagi Batu Bara, potensi PAD dari lahan tersebut memang signifikan. Namun optimalisasi PAD tidak boleh dilepaskan dari aspek keadilan sosial. Sengketa dengan Kelompok Tani Perjuangan, kewajiban plasma, dan pelaksanaan CSR adalah indikator apakah perusahaan hadir sebagai mitra pembangunan atau hanya sebagai pengelola lahan.

 

Jika lahan dikembalikan ke negara dan dikelola pemerintah daerah, maka model pengelolaannya harus jelas: apakah untuk program reforma agraria, kemitraan dengan petani, atau investasi yang membuka lapangan kerja. Tujuan akhirnya tetap satu: kesejahteraan masyarakat Batu Bara.

 

Rekomendasi

Redaksi mendorong tiga hal.

Pertama, Kementerian ATR/BPN mempercepat verifikasi data lahan 660,59 Ha secara transparan dan mengumumkan hasilnya ke publik.

Kedua, Pemkab dan DPRD Batu Bara menyusun skenario pengelolaan lahan yang realistis, termasuk kajian fiskal, sosial, dan lingkungan, jika lahan benar-benar dikembalikan ke negara.

Ketiga, PT Socfindo sebagai pihak yang disebut perlu membuka ruang klarifikasi dan dialog konstruktif dengan pemerintah daerah dan masyarakat, agar tidak ada pihak yang merasa dikorbankan.

 

Kasus Batu Bara ini menjadi ujian nasional bagaimana negara menyelesaikan sengketa lahan pasca-HGU berakhir. Penyelesaiannya akan menjadi rujukan bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa. Publik menunggu bukan janji, tetapi kepastian hukum yang adil, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.