TAJUK EDITORIAL   “CPCL 1.154 Hektar: JAMINAN PLASMA ATAU MODUS PERPANJANGAN HGU?”

add_text_20260730_031444

_Ketika Pansus DPRD Batu Bara Bertemu Kementan, ATR/BPN dan DPD di Jakarta_

 

Hari ini, 2026, rombongan Pansus DPRD Batu Bara sedang berada di Jakarta. Agenda mereka: menemui Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, dan DPD RI.

 

Isu utamanya hanya satu: Masa depan HGU dan Kewajiban Plasma PT. Socfindo Kebun Tanah Gambus.

Di atas meja para pejabat pusat itu, hampir pasti akan ada 1 dokumen: Keputusan PJ Bupati Batu Bara tentang Penetapan CPCL FPKMS PT. Socfindo.

 

Dokumen itu menetapkan angka yang fantastis: 1.154,01 Hektar untuk 574 petani di 8 kelompok. Ada peta. Ada nama. Seolah kewajiban 20% sudah selesai.

 

Tapi sampai hari ini, 1 batang sawit plasma pun belum ditanam.

 

1. KERAGUAN YANG SAH: APAKAH INI KELOMPOK FIKTIF?

Pansus berhak ragu. Dan publik berhak curiga.

 

Dari 8 kelompok yang ditetapkan: KT Mutiara Desa Pasir Permit, KT Usaha Bersama Gn. Bandung, KT Nyiur Melambai, Gapoktan Tunas Muda Barung-barung, dll, pertanyaannya sederhana: Apakah 574 nama itu benar-benar ada? Apakah mereka tahu namanya dipakai? Apakah mereka tinggal di alamat itu?

 

Jika jawabannya tidak, maka ini bukan CPCL. Ini “Calon Petani Calon Lahan Fiktif”.

 

Dan jika data fiktif ini digunakan sebagai syarat, maka kita sedang menyaksikan skenario lama terulang: Mengorbankan petani di atas kertas, untuk memuluskan kepentingan perusahaan.

 

2. PATUT DIDUGA: DIGUNAKAN UNTUK PERPANJANGAN HGU

Inilah inti masalahnya.

 

Peraturan Menteri ATR/BPN dan Permentan 18/2021 jelas: Perusahaan tidak bisa perpanjang HGU jika belum punya CPCL dan bukti realisasi plasma.

 

Patut diduga, SK PJ Bupati 1.154,01 Ha ini sudah atau akan dijadikan “bukti administrasi” yang dilampirkan PT. Socfindo ke ATR/BPN untuk mengajukan perpanjangan HGU.

 

Jika BPN dan Kementan menerima dokumen ini tanpa verifikasi lapangan, maka negara telah melakukan pembiaran. Memberi HGU 35 tahun lagi kepada perusahaan, sementara 574 petani hanya dapat janji.

 

3. APA SANSI HUKUMNYA JIKA TERBUKTI FIKTIF?

Ini bukan lagi salah paham administrasi. Ini pidana.

 

1. Bagi Pembuat Data Fiktif: Kena Pasal 263 & 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancamannya 6-7 tahun penjara.

2. Bagi yang Menggunakan: Kena Pasal 378 KUHP Penipuan dan UU Pokok Agraria karena memberi keterangan palsu untuk dapat HGU. Ancamannya 5 tahun penjara + pencabutan HGU.

3. Bagi Oknum Pejabat: Kena UU Tipikor Pasal 3. Jika terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan perusahaan. Ancamannya 20 tahun penjara.

4. Bagi Perusahaan: HGU bisa dicabut, kena sanksi blacklist, dan wajib ganti rugi.

 

4. TUNTUTAN KAMI KEPADA PANSUS YANG SEDANG DI JAKARTA

Bapak/Ibu anggota Pansus yang kami hormati. Ini kesempatan emas.

 

Saat bertemu KEMENTAN, tanyakan: _”Apakah 8 kelompok CPCL Socfindo sudah terdaftar di SIMHULTAN? Jika belum, jangan ada rekomendasi apapun.”_

 

Saat bertemu ATR/BPN, desak: _”Tunda proses perpanjangan HGU Socfindo. Lakukan audit lapangan dulu. Cocokkan 574 nama dengan KTP di 6 desa.”_

 

Saat bertemu DPD RI, mohon: “Lakukan fungsi pengawasan. Jangan biarkan kewajiban plasma jadi syarat administrasi belaka.”

 

Pak PJ sudah menandatangani SK (?) Pansus sudah ke Jakarta. Perusahaan sudah mengajukan berkas (?)

 

Tinggal 1 pihak yang belum bicara: 574 petani yang namanya ada di CPCL.

 

Jangan sampai SK ini menjadi tiket emas untuk perpanjangan HGU, tapi menjadi tiket neraka bagi harapan petani.

 

Verifikasi dulu. Baru rekomendasi.

Tanam dulu. Baru perpanjang HGU.

 

Itu harga sebuah keadilan di Batu Bara.

 

_Batu Bara, 29 Juli 2026_