Tegakkan Keadilan Agraria, 20% Plasma Sawit Bukan Lagi Wacana

CutPaste_2026-06-07_12-24-18-503

Tajuk Redaksi Media Online Berlayar (Bersinergi Melayani Masyarakat)

Oleh: Dahwir S. Munthe Pimpinan Redaksi

 

Pernyataan tegas Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, dalam Sosialisasi Permentan Nomor 18 Tahun 2021 di Pandan, Senin (17/11/2025), harus kita catat sebagai sinyal penting: skema plasma 20% bagi masyarakat sekitar kebun sawit di Tapteng wajib terealisasi pada 2026.

 

Ini bukan sekadar imbauan. Dasar hukumnya jelas dan berlapis. Mulai dari Pasal 33 UUD 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 26 Tahun 2021, hingga UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Semua mengamanatkan satu hal: perusahaan perkebunan wajib membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar minimal 20% dari luas HGU.

 

Namun faktanya, Bupati menyebut seluruh perusahaan sawit di Tapteng belum menjalankan kewajiban itu. Padahal, dampaknya nyata. Data BPS menunjukkan ekspansi lahan sawit di Tapteng melonjak 200% dalam setahun, dari 16.000 ha pada 2023 menjadi 40.500 ha pada 2024. Ironisnya, lonjakan itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan. Tapteng justru masih menjadi salah satu wilayah dengan angka kemiskinan tertinggi di daratan Sumatera setelah Kepulauan Nias.

 

Di sinilah letak persoalan. Ketika segelintir perusahaan menguasai puluhan ribu hektar, sementara masyarakat hanya jadi penonton di atas tanahnya sendiri, maka konflik dan ketimpangan adalah keniscayaan. Skema plasma 20% adalah mekanisme koreksi. Ia bukan hadiah, melainkan hak yang dijamin undang-undang agar masyarakat mendapat akses ekonomi dari sumber daya yang ada di wilayahnya.

 

Langkah Bupati untuk memberi tenggat waktu 2026 dan mengancam pencabutan IUP serta HGU bagi perusahaan yang membandel adalah langkah yang patut diapresiasi. Sikap ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945: cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Dukungan dari Kantor Pertanahan Tapteng dan Dinas Kehutanan Provinsi dalam forum sosialisasi ini menunjukkan bahwa isu plasma bukan kerja satu pihak. Penegakan aturan butuh sinergi. Begitu pula dengan penataan sawit berkelanjutan melalui kewajiban ISPO dan STDB. Tanpa itu, klaim “sawit berkelanjutan” hanya akan menjadi jargon kosong.

 

Kami di BERLAYAR melihat ini sebagai momentum. Pemerintah daerah sudah membuka pintu. Kini bola ada di pihak perusahaan. Melaksanakan plasma 20% bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga soal membangun kepercayaan publik dan mengurangi potensi konflik agraria yang selama ini menjadi bom waktu.

 

Kepada masyarakat Tapteng, mari kawal proses ini. Kepada perusahaan, penuhi kewajiban sebelum sanksi benar-benar dijatuhkan. Dan kepada pemerintah, jangan berhenti pada sosialisasi. Lakukan evaluasi berkala, buka data, dan tindak tegas pelanggar.

 

Sebab, keadilan agraria tidak akan datang dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan, dikawal, dan ditegakkan bersama. Tapteng punya kesempatan untuk menjadi contoh bahwa pembangunan perkebunan bisa berjalan seiring dengan kesejahteraan rakyatnya. Jangan sia-siakan.