Sub Judul: Data 13 Perusahaan Batu Bara Terbuka. Hanya 3 Jalan. Negara Wajib Paksa Perusahaan Patuh Hukum
Selama ini kewajiban plasma sering diperdebatkan karena tidak ada acuan teknis yang jelas. Padahal sejak 2015, Kementerian Pertanian sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam Permentan ini ditegaskan:
1. Kewajiban 20% itu mutlak. Perusahaan pemegang IUP/HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal.
2. Subjeknya harus Koperasi. Pembangunan kebun plasma wajib dilakukan melalui koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar kebun dan berkedudukan di kabupaten/kota lokasi kebun.
3. Waktu pelaksanaan.Pembangunan kebun plasma paling lambat 3 tahun sejak perusahaan mulai berproduksi.
4. Sumber dana.Dapat berasal dari dana perusahaan, kredit bank, atau sumber lain yang sah.
5. Pengawasan. Dilakukan oleh Bupati/Wali Kota, Gubernur, dan Menteri Pertanian.
Artinya, alasan “belum ada aturan teknis” sudah tidak bisa lagi dipakai perusahaan.
Langkah Pansus Plasma DPRD Batu Bara pada 16/7/2026 adalah langkah yang tepat dan sesuai roh Permentan 11/2015. Dengan menginventarisasi 13 perusahaan, menuntut data HGU, IUP, dan masa berlaku, Pansus sedang menjalankan fungsi pengawasan yang selama ini lemah.
Fakta di Batu Bara: Dari 13 perusahaan, baru 3 yang memfasilitasi dalam bentuk bantuan saprodi dan pembinaan. Ini jauh dari amanah Permentan. 20% luas HGU di Batu Bara harusnya sudah menjadi kebun milik koperasi petani.
Sudah saatnya kita berhenti berdiskusi. Saatnya eksekusi.
Kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara: Segera terbitkan Perda sebagai turunan Permentan 11/2015 agar punya gigi hukum.
Kepada Perusahaan HGU: Penuhi kewajiban. Jangan tunggu ditegur. Plasma adalah bagian dari izin usaha kalian.
Kepada Koperasi: Segera lengkapi 5 syarat: Badan Hukum, SK Bupati, Perjanjian Kemitraan, Kriteria Anggota, Legalitas Lahan.
Plasma 20% bukan belas kasihan. Ini adalah kewajiban hukum dan hak konstitusional rakyat atas sumber daya agraria.
Jika hari ini kita abai, maka HGU akan habis masa berlakunya, tapi kesejahteraan masyarakat sempadan tetap di tempat.
“Tegakkan Permentan 11/2015. Sahkan Perda Plasma. Kembalikan 20% Hak Rakyat.”