TAJUK EDITORIAL : Transparansi dan Verifikasi Independen Kunci Jawab Kasus Titipan Tahanan Polsek Air Batu di Lapas Labuhan Ruku
_Oleh: Dahwir, S.M. | Pimpinan Redaksi Media Online Berlayar (Bersinergi Melayani Masyarakat)_
Kasus kematian Fanny Ismail Perangin Angin alias Charles, titipan tahanan Polsek Air Batu di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, kembali menjadi sorotan publik. Dalam dua pekan terakhir, rangkaian peristiwa saling berkaitan: kronologi penanganan medis almarhum, sikap awal Polsek Air Batu yang diduga tidak ada menemukan unsur pidana, beredarnya surat pernyataan keluarga, aksi demonstrasi “Batu Bara Bergerak” dengan 7 tuntutan, hingga beredarnya podcast narasumber yang diduga juga dilaporkan pihak Lapas. Teranyar, keluarga korban telah menunjuk Penasihat Hukum melalui surat kuasa.
Status Fanny sebagai _titipan tahanan_ dari Polsek Air Batu membuat persoalan ini tidak bisa dilihat hanya sebagai urusan internal lapas. Ada tanggung jawab ganda antara penyidik dan pihak pemasyarakatan dalam memastikan keselamatan dan hak dasar warga binaan dan titipan tahanan.
1. Kronologi Medis Perlu Dijelaskan Secara Terbuka
Fanny dititipkan di Lapas IIA Labuhan Ruku oleh Polsek Air Batu pada 7 April 2026 dalam kondisi sehat. Pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, ia dibawa ke Puskesmas Labuhan Ruku dan dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga diduga menyebut melihat memar hitam pada bagian belakang tubuh almarhum. Sementara rilis resmi Humas Polres Asahan menyatakan pihak Lapas menghubungi Polsek Air Batu pukul 22.05 WIB dan menyampaikan bahwa titipan tahanan meninggal setelah mengeluhkan sesak napas.
Pertanyaan publik sederhana: apa penyebab kematian secara medis? Setiap Lapas wajib memiliki klinik dan tenaga kesehatan sesuai amanat UU Pemasyarakatan. Publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan dokter, rekam medis, dan langkah penanganan yang dilakukan sejak keluhan pertama muncul. Tanpa itu, dugaan dan spekulasi akan terus berkembang.
2. Kesimpulan Awal Polisi Bukan Akhir Proses
Polsek Air Batu diduga tidak menemukan unsur pidana dalam tahap awal. Kesimpulan itu umumnya didasarkan pada pemeriksaan luar jenazah, keterangan awal pihak Lapas, dan sikap keluarga yang saat itu menolak autopsi.
Namun dalam hukum acara pidana, kesimpulan awal bukan keputusan final. Pasal 133 KUHAP memberi kewenangan penyidik untuk memerintahkan autopsi dan gelar perkara ulang apabila muncul bukti baru, keterangan tambahan, atau permintaan resmi dari pihak keluarga melalui kuasa hukum. Proses hukum harus terbuka pada fakta baru.
3. Masuknya Kuasa Hukum Mengubah Posisi Hukum Keluarga
Surat pernyataan yang ditandatangani istri almarhum sebelumnya menjadi dasar sikap awal keluarga. Secara formil surat itu sah sebagai surat pernyataan di bawah tangan, tetapi tidak dapat menghalangi proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Dengan adanya surat kuasa kepada Penasihat Hukum, keluarga kini memiliki saluran formal untuk meminta klarifikasi, mengakses dokumen, dan mengajukan laporan jika diperlukan. Ini adalah mekanisme normal dalam negara hukum, dan harus dihormati semua pihak.
4. Demonstrasi dan Tuntutan Reformasi
Aksi “Batu Bara Bergerak” yang digelar di depan Lapas Labuhan Ruku membawa 7 tuntutan, mulai dari evaluasi menyeluruh, pembentukan tim investigasi independen, hingga reformasi sistem pengelolaan. Tuntutan ini lahir dari akumulasi keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba, ponsel ilegal, pungli, dan standar layanan di dalam lapas hingga layanan sex.
Pihak Lapas telah menyampaikan bantahan terbit dibeberapa media online. Namun di ruang publik, bantahan tanpa data pendukung seperti rekam medis, log kunjungan, dan rekaman CCTV sulit meredam keraguan. Transparansi bukan kelemahan, melainkan tameng kredibilitas.
5. Ruang Kritik dan Hak Jawab Harus Seimbang
Beredarnya podcast disinyalir salah satu karya jurnalis narasumber yang diduga dilaporkan pihak Lapas menambah ketegangan. Dalam negara hukum, penggunaan jalur pidana terhadap kritik publik harus dilakukan hati-hati agar tidak menimbulkan kesan pembungkaman.
Lembaga publik yang sehat justru membuka ruang klarifikasi dan hak jawab. Publik berhak bertanya, lembaga berhak menjawab dengan data.
Penutup: Buka Data, Pulihkan Kepercayaan
Kasus titipan tahanan Polsek Air Batu ini menguji dua hal: tanggung jawab pemasyarakatan dalam menjaga keselamatan warga binaan dan titipan tahanan serta tanggung jawab penyidik dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Tanpa data yang dapat diuji bersama, yang terjadi hanyalah adu narasi.
Solusinya sederhana dan konstitusional: buka data. Hasil razia, log kunjungan, rekaman CCTV, rekam medis, dan laporan pengelolaan lapas dapat diaudit oleh Ombudsman, Kanwil Kemenkumham Sumut, atau lembaga independen lain. Publikasikan hasilnya agar publik dapat menilai secara objektif,dan atau menjadi perhatian khusus Kemenkumhamtrans serta Komisi XIII DPR.RI
Media Online Berlayar menegaskan: tidak ada pihak yang boleh divonis bersalah sebelum proses hukum berjalan tuntas. Tetapi tidak ada pula institusi publik yang boleh kebal terhadap pertanyaan masyarakat.
Jika Lapas Labuhan Ruku dan Polsek Air Batu bersih, transparansi akan menjadi pembuktian terbaik. Jika ada celah, transparansi akan menjadi jalan perbaikan. Dan di situlah kepercayaan publik dibangun kembali.






