Tajuk Editorial Media Online Berlayar*   _Bersinergi Melayani Masyarakat_   *Ketika Keamanan Perusahaan Berubah Menjadi Kekerasan di Lahan Sawit*  

CutPaste_2026-06-11_14-42-11-358

Oleh: Dahwir, S.M.

Pimpinan Redaksi Media Online Berlayar

 

Kasus dugaan penembakan warga Desa Sukarejo, Batu Bara, oleh oknum tim keamanan PT Lonsum Indonesia Tbk di Blok FN 051300 Divisi 3 Sei Jangkar pada 9 Mei 2025, kembali menyorot celah serius dalam pola pengamanan perkebunan sawit di Sumatera Utara. Luka tembak di betis kiri yang dialami W, warga berinisial tersebut, bukan sekadar insiden kriminal biasa. Ia menjadi cermin bagaimana relasi kuasa di area konsesi bisa melampaui batas hukum dan kemanusiaan.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat tim patroli yang disebut “Tim Buser Lonsum” tiba di lokasi. Alih-alih melakukan penertiban sesuai prosedur, tindakan yang diduga terjadi justru mengarah pada penganiayaan berat. Jika benar, menempelkan senjata api mimis ke tubuh warga lalu melepaskan tembakan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Empat rekan korban yang terluka saat melarikan diri menambah daftar korban dari satu peristiwa yang seharusnya bisa dicegah.

 

Secara hukum, dugaan ini menyentuh beberapa pasal serius. Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat mengancam pidana maksimal 5 tahun. Penggunaan senjata api tanpa izin berpotensi melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. Sementara jika tindakan dilakukan di luar kewenangan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan layak dipertimbangkan. Lebih jauh, jika tim patroli dibentuk dan diperintahkan secara kelembagaan, tanggung jawab perdata dan pidana perusahaan juga bisa diminta, sebagaimana disampaikan Senior Investigator Partikelir Investigator Nusantara.

 

Namun, redaksi menegaskan: hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun hasil penyidikan resmi. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut. Konfirmasi kepada Kepala Desa Sukarejo dan manajemen PT Lonsum hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Masalahnya, ini bukan kasus pertama. Organisasi masyarakat sipil telah lama mencatat laporan kekerasan yang melibatkan aparat keamanan perusahaan perkebunan di Sumatera Utara. Pola yang berulang menunjukkan adanya sistem pengamanan yang berjalan tanpa kontrol memadai, seringkali menggantikan fungsi penegak hukum.

 

Negara tidak boleh absen. Keamanan investasi dan perlindungan masyarakat bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Perusahaan berhak menjaga asetnya, tetapi tidak dengan mengorbankan integritas fisik warga. Polri dan pemerintah daerah perlu memastikan setiap tim keamanan swasta beroperasi sesuai regulasi, diawasi ketat, dan diberi pelatihan HAM yang memadai. Penggunaan senjata api oleh pihak non-aparat harus diaudit secara transparan.

 

Editorial ini tidak bermaksud menghakimi. Kami menulis dari posisi objektif berimbang: menghormati proses hukum yang berjalan, namun tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan rakyat kecil. Jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang warga bernama W, tetapi kepercayaan publik terhadap tata kelola industri sawit nasional.

 

Sawit adalah komoditas strategis bangsa. Ia tidak boleh dibangun di atas rasa takut. Keamanan yang sehat adalah keamanan yang tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada keamanan.

 

Media Online Berlayar membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Lonsum Indonesia Tbk, Kepala Desa Sukarejo, dan pihak terkait. Kirimkan tanggapan ke bberlayar.0006431@gmail.com.