Kasus Lahan HGU PTPN IV Tinjowan Masuk Meja Polres Simalungun, FORWAKUM TIPIKOR Minta Proses Transparan
Simalungun,bberlayar.com – DPP Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi [FORWAKUM TIPIKOR] mendesak Polres Simalungun menjalankan proses penyelidikan dugaan penguasaan lahan Hak Guna Usaha [HGU] milik PTPN IV Palmco Regional II Unit Kebun Tinjowan secara transparan dan profesional.
Perkara tersebut saat ini telah masuk tahap penyelidikan di Polres Simalungun dengan nomor laporan LIN: R/Lap-Info/21/IV/2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: http://Sp.Lidik/87/IV/2026 Reskrim tertanggal 30 April 2026.
Kasus ini mencuat setelah muncul keterangan yang saling bertentangan antara pihak terkait. Oknum berinisial SGG yang disebut menguasai lahan HGU membantah telah merebut atau menguasai tanah milik PTPN IV. Namun keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Asisten Kepala Kebun Tinjowan, Sahrul Saragih, dan mantan Manajer Kebun, Abdi Henry Sinaga, yang menyatakan lahan itu memang telah dikuasai SGG.
Kontradiksi itu menguat dalam pertemuan pers pada Kamis, 23 April 2026, yang dihadiri Sahrul Saragih, SGG, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat. Pertemuan tersebut dinilai publik hanya bertujuan meredam kecurigaan atas dugaan penguasaan lahan negara.
DPP FORWAKUM TIPIKOR mengapresiasi langkah cepat Polres Simalungun yang telah memanggil SGG untuk dimintai keterangan melalui Surat Klarifikasi Nomor: 13/782/IV/2026. SGG dijadwalkan hadir di Satreskrim Polres Simalungun pada Selasa, 12 Mei 2026.
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR meminta agar kasus ini menjadi atensi khusus Kapolres Simalungun.
“Kami minta proses hukum berjalan terbuka agar publik tidak berspekulasi. Jangan sampai kasus ini menimbulkan asumsi negatif terhadap manajemen PTPN IV Kebun Tinjowan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan adanya proses penyelidikan yang berjalan, masyarakat berhak mendapat kepastian apakah benar terjadi penjualan lahan negara atau ada indikasi penyimpangan oleh oknum di internal perusahaan(?).(*)






