TAJUK EDITORIAL Sekolah Swasta Mitra Negara, Bukan Beban Negara

add_text_20260707_130102

Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Konstitusi mengamanatkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun dalam praktiknya, 1 dari 3 siswa Indonesia belajar di sekolah swasta. Menutup mata pada mereka berarti mengkhianati cita-cita pemerataan.

Karena itu, wacana pemberian dana hibah dari Pemerintah Daerah kepada sekolah swasta harus dilihat dari kacamata kebijakan publik, bukan politik pencitraan. Kabar bahwa hibah ini “melanggar hukum” perlu diluruskan. Faktanya, secara regulasi hal itu sah dan legal.

1. Ada Payung Hukumnya

Pengelolaan keuangan daerah memberi ruang bagi pemerintah membantu lembaga nirlaba, termasuk yayasan yang mengelola satuan pendidikan. Sekolah swasta diakui sebagai mitra pemerintah dalam memperluas akses pendidikan, terutama di daerah 3T dan perkotaan padat yang sekolah negerinya terbatas.

Selama memenuhi syarat administratif, hibah ini bukan “bansos siluman”. Sekolah harus berbadan hukum Indonesia, punya izin operasional, data siswa dan aset valid, serta mengajukan proposal resmi melalui mekanisme APBD.

2. Bukan Dana Ganda, Tapi Tambahan*

Kritik “kenapa swasta dapat dana, negeri tidak?” sering muncul. Perlu dipahami: hibah ini bukan pengganti BOS/BOSP. Dana BOS adalah hak semua sekolah untuk operasional dasar. Sementara hibah daerah biasanya menyasar kebutuhan di luar itu: pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, atau perbaikan sarana prasarana mendesak.

Tanpa dukungan ini, banyak yayasan akan kolaps atau menaikkan biaya, dan pada akhirnya orang tua serta muridlah yang terbebani.

3. Kuncinya: Transparansi dan Pengawasan

Legal bukan berarti bebas. Justru karena memakai uang rakyat, dana hibah wajib diawasi ketat. LPJ harus jelas, aset tercatat, dan penggunaannya bisa diaudit BPK. Di sinilah peran Pemda, DPRD, dan masyarakat sipil.

Jika diawasi, hibah akan melahirkan sekolah swasta yang sehat, akuntabel, dan kompetitif. Jika dibiarkan liar, baru bisa jadi temuan.

Penutup: Berpikir Sistem, Bukan Sektoral

Memisahkan “sekolah negeri” dan “sekolah swasta” dalam anggaran adalah cara berpikir lama. Di era bonus demografi 2045, yang kita butuhkan adalah ekosistem pendidikan yang kolaboratif.

Negeri menguat, swasta diberdayakan. Tujuannya satu: tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah karena alasan biaya dan tidak ada sekolah di dekat rumahnya.

Pemerintah Daerah yang berani menyalurkan hibah ke sekolah swasta dengan prosedur benar, sejatinya sedang menjalankan fungsi konstitusional: hadir untuk semua warga negara. Tinggal bagaimana kita bersama-sama mengawal agar setiap rupiahnya benar-benar jadi kelas, bangku, dan masa depan anak bangsa.

Bukan soal negeri vs swasta. Ini soal anak-anak Indonesia.(*)