Tajuk Editorial Media Berlayar _Bersinergi Melayani Masyarakat_ Oleh: Dahwir, SM / Pimpinan Redaksi “BANSOS INDIVIDU NOL, HIBAH Rp31 MILIAR: UJIAN NURANI APBD BATU BARA(?)”

add_text_20260626_160955

Keterangan Gambar:Illustrasi Pengayaan Frasa.

Laporan Keuangan Pemkab Batu Bara TA 2025 yang telah diaudit BPK RI menyajikan potret fiskal yang patut dibaca dua kali. Di satu sisi, ada kepatuhan. Di sisi lain, ada pertanyaan keadilan.

1. Angka yang Bicara: Rp0 vs Rp31,3 Miliar
CaLK Hal. 262-268 mencatat fakta: pos Bansos Individu turun 100% dari Rp1,138 Miliar pada 2024 menjadi Rp0 pada 2025. Artinya, sepanjang tahun berjalan, APBD tidak mengalokasikan bantuan langsung untuk warga dengan kondisi paling rentan: lansia jompo, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin ekstrem.

Di saat bersamaan, belanja hibah tercatat Rp31,32 Miliar. Alokasinya meliputi renovasi institusi vertikal Rp1,70 Miliar, sewa 11 unit mobil dinas Rp726 Juta, dana untuk organisasi seperti PGRI, KONI, KORMI, BNN, MUI sebesar Rp1,62 Miliar, dukungan ormas kepemudaan dan etnis Rp635 Juta, bantuan 100+ rumah ibadah Rp3,31 Miliar, dana parpol Rp2,28 Miliar, serta BOS SD/SMP Swasta dan PAUD Rp12,96 Miliar. Rasio akhir: Rp23,5 hibah berbanding Rp1 bansos.

2. Konteks Fiskal: Mengapa Ini Terjadi?
Perlu digarisbawahi, sebagian pos hibah merupakan mandat regulasi. Dana parpol, BOS, serta dukungan operasional TNI/Polri dan Kejari memiliki dasar hukum yang mengikat Pemda. Dalam iklim “Efisiensi Nasional” akibat tekanan PAD dan transfer pusat, pilihan memangkas pos yang tidak wajib secara UU kerap diambil untuk menjaga APBD tidak defisit. Dari kacamata tata kelola anggaran, langkah itu dapat dibaca sebagai upaya menjaga kesehatan fiskal.

Di sisi ekonomi riil, CaLK mencatat kenaikan piutang pajak daerah 180% menjadi Rp21,87 Miliar. Pajak Restoran naik 107%, Pajak Parkir naik 73%. Data ini memberi sinyal bahwa sektor UMKM dan pekerja informal sedang menghadapi tekanan berat.

3. Uji Keseimbangan: Antara Aturan dan Rasa Keadilan
Di sinilah publik menimbang. Patuh aturan adalah keharusan. Namun APBD bukan sekadar neraca. Ia juga kontrak sosial. Ketika jaring pengaman paling dasar ditiadakan pada saat daya beli lapisan bawah melemah, muncul pertanyaan publik: apakah efisiensi sudah mempertimbangkan aspek kemanusiaan?

Tentu kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Tidak ada tuduhan bahwa alokasi hibah diselewengkan. Dana untuk guru lewat PGRI, atlet lewat KONI, stabilitas lewat TNI/Polri, hingga kerukunan lewat MUI dan FKUB, semua punya nilai manfaat. Pertanyaannya bukan “perlu atau tidak”, melainkan “sudah proporsionalkah” ketika pos bantuan langsung untuk warga ekstrem miskin menjadi nol.

4. Akuntabilitas yang Ditunggu
Hingga tajuk ini diterbitkan, konfirmasi dari Sekdakab Batu Bara belum diperoleh. Padahal penjelasan resmi penting agar publik memahami dasar kebijakan. Berapa target outcome dari hibah Rp235 juta ke KNPI atau Rp200 juta ke MABMI? Bagaimana dampaknya terhadap pengurangan kemiskinan? Transparansi jawaban akan menghindarkan spekulasi dan memperkuat kepercayaan.

Sikap Redaksi: Efisiensi Harus Punya Hati
Media Berlayar mendukung APBD yang sehat dan predikat WTP. Namun kesehatan fiskal tidak boleh dibayar dengan menormalisasi “Rp0 untuk manusia”. Jika kondisi 2026 membaik, ujian pertama kepala daerah terpilih adalah mengembalikan alokasi minimal bagi warga ekstrem miskin. Sebab kualitas sebuah pemerintahan, pada akhirnya, diukur dari keberpihakannya kepada yang paling lemah.

Rp31,3 miliar untuk lembaga bisa dijelaskan. Rp0 untuk warga rentan, harus dipertanggungjawabkan. Bukan dengan dalil, tapi dengan kebijakan.

_Sumber Data: CaLK Pemkab Batu Bara TA 2025 Audited, Hal. 262 s.d 268.
Prinsip: Objektif, berimbang, non-absolut, mengedepankan praduga tak bersalah._