Tajuk Editorial Pra Peradilan Ditolak: Penegasan Supremasi Hukum dan Profesionalisme Polri
Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang menolak permohonan Pra Peradilan Nomor: 10/Pid.Pra./2026/PN-Kis menjadi penegasan penting bahwa proses penegakan hukum oleh Polri, khususnya Polres Batu Bara, telah berjalan sesuai koridor hukum acara pidana.

_Foto 1: Hakim Tunggal Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H. memimpin sidang pembacaan putusan Pra Peradilan di Ruang Sidang Kartika PN Kisaran, Selasa (23/6/2026). Putusan menolak permohonan pemohon sekaligus menguatkan legalitas penetapan tersangka oleh penyidik._
Gugatan pra peradilan adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa. Namun ketika hakim tunggal menyatakan permohonan tidak dapat diterima, publik patut melihatnya sebagai validasi bahwa penyidik bekerja berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan prosedur yang benar.

_Foto 2: Tim Kuasa Hukum Termohon dari Sikum Polres Batu Bara mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan Pra Peradilan di PN Kisaran. Kehadiran lengkap tim menunjukkan keseriusan institusi menghadapi uji hukum di pengadilan._
Tiga Makna Penting bagi Penegakan Hukum Nasional:
1. Kepastian Hukum bagi Penyidik dan Masyarakat
Ditolaknya pra peradilan ini memberi kepastian bahwa penetapan tersangka oleh Polsek Talawi, Polres Batu Bara, Polda Sumut telah memenuhi syarat formil dan materil. Ini penting untuk menjaga marwah penyidikan agar tidak mudah didelegitimasi oleh gugatan prosedural.
2. Profesionalisme Polri Diuji di Ruang Sidang
Kehadiran lengkap Kuasa Hukum Termohon dari Sikum Polres Batu Bara – IPDA Ranto Marbun, S.H., IPDA Benny Zulkarnen Damanik, S.H., IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H., dan BRIGPOL MHD. Arif Wahyuda, S.H. – menunjukkan keseriusan institusi menghadapi uji hukum. Ini cerminan Polri yang akuntabel dan siap diuji di pengadilan, bukan anti kritik.

_Foto 3: Panitera Pengganti Hendra Pramana Sakti, S.H. mendampingi jalannya persidangan Pra Peradilan di PN Kisaran. Kelengkapan perangkat sidang menjamin proses peradilan berjalan tertib sesuai KUHAP._
3. Edukasi Publik: Pra Peradilan Bukan “Bebas Demi Hukum”
Masih banyak yang mengira pra peradilan adalah jalan pintas membatalkan perkara. Putusan ini mengedukasi publik bahwa pra peradilan hanya menguji sah atau tidaknya upaya paksa, bukan substansi pokok perkara. Ketika syarat terpenuhi, pengadilan akan menolak permohonan.

_Foto 4: Tim Sikum Polres Batu Bara berfoto bersama di depan Pengadilan Negeri Kisaran usai sidang putusan Pra Peradilan. PN Kisaran sebagai Zona Integritas WBK-WBBM menjadi simbol komitmen peradilan yang bersih dan melayani._
Catatan ke Depan
Kemenangan di pra peradilan bukan akhir. Penyidik Polres Batu Bara tetap wajib menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan hingga ke persidangan pokok perkara. Di sisi lain, para pemohon masih memiliki hak hukum lain yang dijamin undang-undang.
Momentum ini harus dipakai Polri untuk memperkuat kepercayaan publik: bahwa setiap tindakan upaya paksa dilakukan dengan hati-hati, berdasar hukum, dan siap dipertanggungjawabkan di ruang sidang. Itulah wajah Polri Presisi yang sesungguhnya, tegas dalam penindakan, taat pada hukum, dan terbuka untuk diuji.
Supremasi hukum tidak mengenal kompromi. Ketika prosedur benar, pengadilan akan bicara.






