Bupati Batu Bara Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pembentukan 151 Posbankum Desa

CutPaste_2026-06-10_15-21-09-570

Medan,bberlayar.com – Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mendapat apresiasi nasional dari Kementerian Hukum RI atas komitmennya memperluas akses keadilan hingga tingkat desa.

 

Penghargaan diserahkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada acara Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu 10 Juni 2026.

 

Batu Bara dinilai berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum atau Posbankum di seluruh 151 desa dan kelurahan. Program ini bertujuan mendekatkan layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.

 

“Batu Bara menjadi salah satu daerah yang tercepat menyelesaikan pembentukan Posbankum di Sumut. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat akses hukum bagi seluruh rakyat,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sambutannya. Acara turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.

 

Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian tidak hadir langsung dan diwakili Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara.

 

Dalam keterangan tertulisnya, Baharuddin menyebut penghargaan ini sebagai motivasi untuk memperkuat pelayanan publik berbasis hukum. “Kami ingin memastikan warga Batu Bara tidak lagi kesulitan mencari bantuan hukum. Pemerintah hadir hingga ke desa,” ujarnya.

 

Pembentukan Posbankum merupakan program prioritas Kementerian Hukum RI yang menargetkan 83.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Posbankum berfungsi memberikan konsultasi hukum, mediasi, dan bantuan pendampingan perkara ringan tanpa dipungut biaya.

 

Kementerian Hukum mencatat, hingga Juni 2026 sudah lebih dari 25.000 Posbankum terbentuk di seluruh Indonesia. Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi dengan progres tercepat di luar Jawa.

 

Dengan penghargaan ini, Batu Bara diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengintegrasikan program akses keadilan dengan pemerintahan desa.(*)