Warga Batu Bara Diduga Ditembak Mimis oleh Oknum Tim Keamanan Perusahaan Sawit

add_text_20260610_183550

Batu Bara,bberlayar.com – Seorang warga Desa Sukarejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, berinisial W, diduga mengalami luka tembak di betis kiri akibat peluru mimis. Insiden tersebut diduga melibatkan oknum tim keamanan perusahaan perkebunan sawit PT Lonsum Indonesia Tbk.

 

Berdasarkan keterangan warga dan sumber internal perusahaan yang meminta identitas dirahasiakan (Red-), peristiwa diduga terjadi pada Selasa 9 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di areal kebun Blok FN 051300 Divisi 3 Sei Jangkar. Saat itu, W disebut bersama empat rekannya berada di lokasi disinyalir sedang asyik bermain “Qiu-qiu”.

Menurut informasi layak dipercaya yang dihimpun, rombongan patroli “Tim Buser Lonsum” yang dipimpin oknum berinisial ST dan RT tiba di lokasi. W disebut tidak melarikan diri karena mengira mengenal petugas. Namun, ST diduga memiting leher korban sementara RT menempelkan senjata api mimis ke paha dan menembak. Peluru mengenai betis kiri. Empat rekan korban juga mengalami luka akibat tertusuk pelepah sawit saat melarikan diri.

 

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Kepala Desa Sukarejo Saltut dan manajemen PT Lonsum Indonesia Tbk melalui telepon dan pesan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

 

Aspek Hukum dugaan tersebut jika terbukti , tindakan itu berpotensi memenuhi unsur Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Selain itu, penggunaan senjata api tanpa izin dapat dikaitkan dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara. Jika tim keamanan bertindak di luar kewenangan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan juga dapat dipertimbangkan.

 

Senior Investigator Partikelir Investigator Nusantara, DSM, menyatakan bahwa perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban perdata maupun pidana apabila patroli tersebut dibentuk dan diperintahkan secara kelembagaan. “Tanggung jawab bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.

 

Kasus ini menambah perhatian terhadap pola pengamanan perusahaan perkebunan di Sumatera Utara. Sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya mencatat adanya laporan kekerasan yang melibatkan aparat keamanan perusahaan di sektor perkebunan.

 

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun hasil penyidikan resmi. Semua pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Media ini membuka ruang hak jawab bagi PT Lonsum Indonesia Tbk, Kepala Desa Sukarejo, dan pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Hak jawab dapat dikirim ke email redaksi: bberlayar.0006431@gmail.com.(*)