EDITORIAL: “KETIKA STIMULUS DIANGGAP PELANGGARAN” 

add_text_20260810_100642

EDITORIAL: “KETIKA STIMULUS DIANGGAP PELANGGARAN”

_Antara Kepatuhan Hukum dan Keberanian Membangun Daerah_

 

Oleh: Redaksi

 

Di tengah upaya keras pemerintah daerah mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita justru menyaksikan sebuah ironi. Kebijakan yang niatnya “menyelamatkan” justru ditabuh sebagai “pelanggaran”.

 

Kasus yang terjadi di Kab. Batu Bara adalah contoh nyata. Pemerintah daerah menerbitkan Perbup tentang “Pemberian Stimulus” kepada salah satu perusahaan besar, IAA. Alasannya sederhana: PBB perusahaan itu naik 80% dalam setahun. Kenaikan yang mengejutkan. Jika dipaksa bayar penuh tanpa kejelasan, ada risiko perusahaan mogok bayar. PAD yang sudah naik puluhan miliar bisa hilang.

 

Maka lahirlah kebijakan stimulus. Bukan penghapusan pajak. Hanya “mengalah sedikit agar dapat banyak dan pasti”. Pepatah lama: _buang dikit, dapat untung pasti_.

 

Tapi BPK punya tafsir berbeda. Karena di judul Perbup tidak tertulis tahun, maka stimulus itu dianggap hanya untuk 2023. Karena di Perbup tidak ada kata “rugi”, maka stimulus dianggap tidak berdasar. Padahal di dalam Perbup sendiri memang membolehkan pengurangan dalam keadaan tertentu.

 

Di sinilah letak persoalannya: ini bukan kesalahan produk hukum, ini kesalahan dalam memahami produk hukum.

 

Pemerintah daerah membaca Perbup sebagai kebijakan fleksibel, berkelanjutan, dan berbasis kondisi lapangan. BPK membacanya sebagai aturan kaku, tahunan, dan harus menunggu perusahaan bangkrut dulu baru boleh dibantu.

 

Lalu siapa yang salah? Mungkin tidak ada yang salah. Hukum memang sering ditafsir berbeda. Tapi yang rugi adalah daerah. OPD jadi takut bergerak. Inovasi kebijakan mati. Yang ada hanya rasa takut: “nanti ditabuh BPK”.

 

Ironisnya lagi, di saat perusahaan yang patuh dan aktif lapor dikejar terus, potensi kebocoran besar justru luput. Contoh kecil: ada perusahaan listrik swasta yang membayar 4 Miliar per bulan. Sementara BUMN yang melayani seluruh masyarakat satu kabupaten hanya menyetor 2 Miliar per tahun. Pertanyaannya: kenapa yang sudah bagus kinerjanya yang terus diaudit, sementara yang “tidak wajar” tidak dikejar?

 

Catatan penting untuk kita semua:

 

1. Daerah butuh kepastian hukum, bukan jebakan tafsir. Jika sebuah Perbup bisa ditafsir 2 arah, maka harus ada forum konsultasi bersama BPK, Kemendagri, dan Pemda sebelum aturan jalan.

2. Audit harus adil dan objektif.Jangan hanya mengejar yang mudah diaudit karena laporannya lengkap. Kejar juga potensi yang besar tapi gelap.

3. PAD tidak akan naik jika OPD hidup dalam ketakutan.Pembangunan butuh keberanian mengambil kebijakan. Dan keberanian itu hanya lahir jika ada payung hukum yang jelas dan pendampingan, bukan hanya ancaman temuan.

 

Batu Bara punya potensi besar: Migas, Pelabuhan Kuala Tanjung, Perkebunan. Tapi potensi itu akan sia-sia jika setiap langkah OPD selalu dibayangi pasal dan tafsir.

 

Sudah saatnya kita duduk bersama. Bukan untuk saling menyalahkan. Tapi untuk menyamakan cara baca. Agar hukum tidak menjadi penghalang pembangunan, melainkan kompasnya.

 

Karena pada akhirnya, tujuan kita sama: Daerah maju, PAD naik, dan hukum tetap tegak.