EDITORIAL NASIONAL “CPCL FIKTIF: SYARAT KERTAS UNTUK RAMPAS TANAH RAKYAT (?)” 

add_text_20260810_110858

EDITORIAL NASIONAL

“CPCL FIKTIF: SYARAT KERTAS UNTUK RAMPAS TANAH RAKYAT (?)”

_Evaluasi Total HGU Perkebunan di Batu Bara Mendesak Dilakukan_

 

Oleh: Redaksi http://bberlayar.com

 

Negara sudah berbaik hati. Lewat regulasi, perusahaan perkebunan yang mengelola HGU diwajibkan menyisihkan 20% lahan untuk plasma masyarakat. Ada juga kewajiban CSR dan kompensasi AMDAL. Tujuannya satu: agar rakyat sekitar kebun ikut sejahtera.

 

Tapi di Kab. Batu Bara, Sumatera Utara, niat baik itu diduga dipermainkan.

 

Hasil investigasi kami menemukan 3 Perusahaan Perkebunan diduga membuat CPCL fiktif. CPCL – Calon Petani Calon Lahan – seharusnya adalah daftar nyata nama-nama petani dan lokasi lahan plasma 20%. Kenyataannya di lapangan? Nihil.

 

Yang kami temukan hanya bantuan alat panen setahun sekali untuk kelompok tani tertentu. Itu saja. Tidak ada kebun plasma. Tidak ada realisasi lahan. CPCL hanya muncul sebagai “syarat kertas” untuk memperpanjang HGU.

 

Nama-nama besar pun disebut. Ada *PT. Lonsum Tbk yang sahamnya diduga diakuisisi PT. Indofood. Ada PT. Socfindo yang CPCL-nya bahkan ditandatangani langsung oleh Pejabat Bupati saat itu.

 

Lebih unik lagi, ada perubahan komoditas. HGU lama tertulis “Havea/Karet”, tiba-tiba di HGU baru berubah menjadi “Sawit”. Kalau komoditasnya ganti total, mestinya ini bukan “perpanjangan HGU”, tapi “pembuatan HGU baru”. Ada apa?

 

Sumber di lapangan menyebut ada “peran pemulus”. Oknum PPL dan bahkan Kepala Daerah saat CPCL dibuat, diduga ikut memuluskan skenario ini. CPCL jadi dagangan. Syarat administrasi jadi sandiwara.

 

Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal hak rakyat. Hak warga sekitar kebun untuk dapat plasma 20%. Hak mereka atas CSR. Hak mereka atas lingkungan yang tidak dirusak.

 

Jika CPCL bisa fiktif, lalu apa lagi yang bisa dipalsukan? Data pajak? Data luas lahan? Data produksi?

 

Maka kami menuntut:

 

1. Kementerian ATR/BPN dan Kementan: Bekukan dulu semua proses perpanjangan HGU di Batu Bara yang CPCL-nya bermasalah. Lakukan audit lapangan ulang, bukan audit kertas.

2. Pemda & DPRD Kab. Batu Bara: Bentuk Pansus Perkebunan. Panggil semua perusahaan. Buka semua data CPCL ke publik. Jangan ada lagi “main belakang”.

3. Aparat Penegak Hukum: Usut dugaan pemalsuan dokumen dan rekayasa CPCL. Ini berpotensi tindak pidana.

4. KPK: Masuk. Karena di balik tanah, ada uang negara, ada pajak, ada potensi kerugian negara.

 

Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kab. Batu Bara telah menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ini langkah yang benar. Rakyat sudah terlalu lama jadi penonton di tanahnya sendiri.

 

Ingat, HGU itu bukan hak milik perusahaan selamanya. Itu izin dari negara, dari rakyat. Jika syaratnya dilanggar, negara berhak mencabut.

 

Jangan biarkan “syarat kertas” mengalahkan “hak darah daging” masyarakat Batu Bara.

 

Cukup. Saatnya tanah dikembalikan pada fungsinya: untuk mensejahterakan rakyat, bukan hanya memperkaya korporasi.

 

Batu Bara, Agustus 2026

Redaksi http://bberlayar.com