TAJUK EDITORIAL Hibah untuk SD-SMP Swasta: Peluang Pemerataan, Ujian Akuntabilitas

add_text_20260707_142556

Data APBD Kabupaten Batu Bara 2025 mencatat alokasi Rp6.788.103.832 untuk hibah SD dan SMP swasta. Angka ini bukan kecil. Ia sekaligus jadi cermin: negara tidak bisa lagi memisahkan urusan “negeri” dan “swasta” dalam pendidikan dasar.

Sebab faktanya, jutaan anak Indonesia belajar di sekolah swasta. Jika sarana mereka rusak dan gurunya sejahtera, maka gagal juga target Wajib Belajar 9 Tahun dan Indonesia Emas 2045.

Karena itu, kebijakan hibah dari APBD ke SD/SMP swasta harus kita lihat sebagai strategi, bukan kontroversi.

1. Untuk Apa Dana Ini?

Secara umum, hibah APBD mengisi celah yang tidak dijangkau BOS APBN. Berdasarkan praktik di daerah, peruntukannya ada 4 pilar:

1. Sarana Prasarana: Rehab kelas rusak, bangun RKB, perbaiki toilet. Tujuannya agar standar SD/SMP swasta setara negeri.

2. Kesejahteraan Guru: Insentif untuk GTY dan honorer, beasiswa S-1, pelatihan sertifikasi. Guru kuat, kualitas naik.

3. Operasional Tambahan: Subsidi SPP agar sekolah gratis, BOP tambahan untuk administrasi yang belum ditanggung BOS.

4. Bantuan Siswa: Beasiswa anak kurang mampu dari data DTSEN, paket seragam dan alat tulis gratis.

Singkatnya: BOS APBN jamin lampu menyala. Hibah APBD jamin atap tidak bocor dan gurunya tidak keluar.

2. Legal? Ya. Tapi Ada Catatan Merah

Secara regulasi, hibah ke lembaga nirlaba pendidikan itu sah. Asal memenuhi syarat: berbadan hukum, izin operasional, data valid, dan lewat mekanisme APBD.

Namun “sah” tidak otomatis berarti “aman”. Dari pengalaman audit di berbagai daerah, ada 5 titik rawan dugaan nonprosedur yang wajib diwaspadai:

1. Tumpang Tindih dengan BOS: Dana hibah dipakai untuk bayar listrik atau ATK yang sudah ditanggung BOS. Ini namanya double funding.

2. Proses Tidak Transparan: Pencairan tanpa proposal, tanpa NPHD, tanpa verifikasi lapangan. Rawan “hibah titipan”.

3. LPJ Fiktif: Uangnya untuk rehab, laporannya beli meubel. Atau insentif guru cair tapi tidak ada absensi.

4. Tidak Tepat Sasaran: Beasiswa dan subsidi SPP diberikan ke semua siswa, bukan yang desil 1 dan 2. Yang mampu ikut menikmati.

5. Diskriminasi: Hanya yayasan tertentu yang dapat terus. Sekolah kecil di pelosok yang lebih butuh malah tidak tersentuh.

Jika 5 hal ini terjadi, maka niat baik bisa berujung temuan BPK.

3. Jalan Tengahnya: 4P

Agar Rp6,7 M di Batu Bara dan dana serupa di daerah lain benar-benar berdampak, Pemda perlu pegang prinsip 4P:

1. Prosedur: Ketat sejak proposal, verifikasi, NPHD, sampai pencairan bertahap.

2. Publikasi: Umumkan penerima dan jumlahnya. Biar publik, guru, dan orang tua ikut mengawasi.

3. Pemisahan: Buat juknis rinci. Mana pos BOS, mana pos Hibah. Jangan sampai bertabrakan.

4. Pengawasan: Libatkan Inspektorat, BPK, dan komite sekolah. Cek fisik, bukan cuma cek berkas.

Penutup: Uji Niat Baik dengan Tata Kelola

Kita tidak boleh alergi pada kata “hibah ke swasta”. Menolaknya berarti menolak 30% anak Indonesia yang sekolah di swasta.

Tapi kita juga tidak boleh naif. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan rupiah demi rupiah.

Ujiannya sederhana: 2 tahun dari sekarang, apakah Rp6,7 M itu berubah menjadi ruang kelas baru, guru yang lanjut S-1, dan anak yang tidak putus sekolah?

Jika jawabannya ya, maka model Batu Bara ini layak jadi contoh nasional.

Jika tidak, maka ia hanya akan jadi satu lagi pos anggaran yang ramai saat dibahas, sepi saat dievaluasi.

Pendidikan tidak mengenal papan nama. Yang ada hanya anak-anak yang berhak dapat bangku layak.(*)