OPINI / TAJUK PLASMA 20%: DARI PETA JALAN MENUJU KEADILAN
Oleh: Redaksi BERLAYAR
Konsultasi Pansus DPRD Batu Bara ke Ditjen Perkebunan Kementan RI, Rabu 29 Juli 2026, adalah langkah penting. Bertahun-tahun regulasi plasma 20% jalan di tempat. Kini Jakarta akhirnya “membuka peta jalan”.
Pasal 58 UU No.39/2014 sudah jelas: perusahaan wajib memfasilitasi kebun masyarakat 20% dari luas HGU. Diperkuat PP 26/2021, Permentan 18/2021, dan Kepdirjen 152/2023. Ditjen Perkebunan pun memaparkan 4 skema FPKM: Kredit, Bagi Hasil, Hibah, dan Kemitraan dengan dasar NOP.
Namun di Batu Bara, dari 13 perusahaan sawit, hanya 3 yang menjalankan plasma. Dan itu pun belum sesuai harapan. Yang ada justru nama CPCL fiktif, data SIMHULTAN yang kabur, dan desakan perpanjangan HGU tanpa kejelasan plasma.
Inilah biang multitafsir yang dikeluhkan Ketua DPRD M. Safii. Hukum pusat bagus di atas kertas, tapi mati di lapangan.
Kehadiran Pansus bersama IWO Batu Bara dan PB Gemkara menunjukkan keseriusan daerah. Mereka tidak meminta belas kasihan. Mereka menuntut hak. Hak 574 KK di 6 desa sempadan yang sudah puluhan tahun hidup berdampingan dengan perusahaan.
Pemerintah pusat wajib turun tangan. Tiga hal mendesak:
Pertama, audit tuntas CPCL dan SIMHULTAN. Stop pembagian plasma berbasis data siluman.
Kedua, tegakkan sanksi. Perusahaan yang 3 tahun tak wujudkan plasma, jangan diberi perpanjangan HGU.
Ketiga, kawal implementasi sampai ke lahan. Plasma harus ditanam, dikelola koperasi, dan hasilnya dinikmati rakyat.
Plasma bukan hadiah. Itu kewajiban hukum dan hutang moral negara kepada rakyat.
Jika “Peta Jalan” ini tidak dikawal ketat, maka ia hanya akan menjadi dokumen indah lain yang menambah panjang daftar kekecewaan masyarakat perkebunan.
Saatnya Jakarta dan daerah bersinergi. Saatnya plasma benar-benar untuk rakyat.






