Tajuk Editorial Media Berlayar   _Bersinergi Melayani Masyarakat_   APBD Bukan Uang Percobaan   Oleh:Dahwir.SM

add_text_20260619_144036

Program Sekolah Rakyat adalah amanah konstitusi untuk memutus rantai kemiskinan ekstrem lewat pendidikan asrama gratis. Presiden Prabowo telah menegaskan target 200 titik lewat Inpres 8/2025 dan Perpres 120/2025. Publik menyambutnya sebagai harapan baru bagi anak-anak yang selama ini terlempar dari sistem pendidikan.

 

Tapi harapan itu Diduga ternoda ketika APBD dipakai sebelum kepastian hukum keluar.

 

Kasus di Kabupaten Batu Bara menjadi contoh nyata. Diduga Data SIRUP LKPP mencatat paket Pekerjaan Persiapan Lahan Sekolah Rakyat senilai Rp339.377.350 sudah dibayar lunas. Pelaksananya CV An, metodenya pengadaan langsung, klasifikasinya jasa konsultansi.

 

Di lapangan, yang ditemukan hanya hamparan tanah bergelombang seluas 6 hektare di Kelurahan Lima Puluh. Tidak ada bangunan, tidak ada pagar, tidak ada sarpras. Warga menyebut akhir 2025 pernah ada penggrederan di lokasi tersebut. Artinya, yang dikerjakan adalah pematangan fisik, bukan dokumen.

 

Masalahnya, hingga kini Diduga Kabupaten Batu Bara belum masuk dalam daftar lokasi resmi Sekolah Rakyat yang ditetapkan Kemensos melalui Kepmensos 126/HUK/2025, 164/HUK/2025, 183/HUK/2025, 250/HUK/2025, dan 90/HUK/2026. Membayar pekerjaan fisik di lahan yang belum ditetapkan adalah bentuk perencanaan yang terbalik.

 

Perpres 12/2021 Pasal 3 jelas mengatur pengadaan harus berdasarkan kebutuhan nyata dan prinsip efisiensi. Jika lokasi akhirnya tidak disetujui, maka Rp339 juta itu menjadi aset mati. Itu definisi pemborosan keuangan daerah menurut UU 17/2003.

 

Yang lebih memprihatinkan adalah dugaan klasifikasi pengadaan. Pematangan lahan adalah pekerjaan konstruksi. Tetapi di SIRUP tercatat sebagai jasa konsultansi. Dampaknya jelas: metode pemilihan menjadi penunjukan langsung, bukan tender cepat. Publik berhak bertanya apakah ini kekeliruan administrasi atau upaya menghindari kompetisi yang sehat.

 

Upaya konfirmasi ke PPK berinisial TS, Plt Kadis PUTR 2025, dan Kadis definitif berinisial BS belum membuahkan jawaban. Diam bukan jawaban ketika uang rakyat sudah dibelanjakan.

Bendahara PUPR ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pekerjaan itu sudah dibayarkan,lokasinya dibelakang Kantor DPRD Batu Bara,Jl.Perintis Kemerdekaan Limapuluh Kec.Limapuluh Kab.Batu Bara.

 

Media Berlayar tidak sedang menuduh. Kami menuntut keterbukaan. Kejaksaan Negeri Batu Bara, Inspektorat, dan BPK Perwakilan Sumut harus memeriksa kontrak, BAST, dan bukti fisik pekerjaan. Masyarakat berhak tau apakah ini kesalahan perencanaan, kelalaian, atau ada indikasi lain.

 

Sekolah Rakyat tidak boleh dimulai dengan luka kepercayaan. Jika program ini ingin dipercaya masyarakat, maka setiap rupiah APBD harus bisa dipertanggungjawabkan di atas meja, bukan hilang di atas tanah kosong.

 

Pemerintah daerah boleh bersemangat mendukung program nasional. Tetapi semangat tanpa kepatuhan pada aturan hanya akan melahirkan pemborosan baru dengan kemasan kebaikan.

 

APBD bukan uang percobaan. APBD adalah uang anak miskin yang menunggu sekolah.